Connect With Us

Dor! Solihin Dihadiahi Timas Panas

Rachman Deniansyah | Selasa, 3 September 2019 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 4 pemuda yang nekat mencuri kendaraan sepeda motor . (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Solihin berjalan tertatih-tatih dan meringis menahan rasa sakit. Bahkan ia harus dibantu temannya karena tidak bisa berdiri sendiri.

Maling motor itu dihadiahi timah panas petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Solihin baru berusia 18 tahun, remaja itu terlibat pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tangsel. Polisi juga turut menangkap Haidar Hidayatullah, 20, Ryan Adji Pratama, 17, dan Peri,23. Namun mereka bukan dalam kompolotan yang sama.

"Ada tiga laporan kepolisian dengan tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda," ujar Kapolres Tangsel Ferdy Irawab saat menggelar rilis media di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA:

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka (Solihin) melakukan perlawanan. Sehingga Polisi bertindak tegas dan terukur terhadap tersangka," imbuhnya.

Ferdy menjelaskan, mereka diamankan saat melintasi jalan di wilayah Pamulang, Jalan Satria, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Sabtu (24/8/2019).

"Saat melaksanakan patroli kewilayahan,  Polsek Pamulang mencurigai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih.  Setelah itu dilakukan pembuntutan. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang menjadi barang bukti itu merupakan hasil pencurian yang ia lakukan di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangsel. 

Kasus kedua, kata Ferdy, pencurian motor yang dilakukan oleh Haidar, 20 bersama rekannya, Asep, yang sampai saat ini belum berhasil diamankan dan ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Ferdy menjelaskan, mereka melakukan aksinya di wilayah Pamulang. 

"Di jalan Cabe RT 05 RW 07, Cabe Ilir,  waktu kejadiannya Sabtu, 24 Agustus 2019," kata Ferdy. 

Ferdy mengatakan, Haidar dan Asep beraksi saat kondisi mesin motor korban menyala. Haidar berhasil ditangkap saat kebetulan ada jajaran Reskrim Polsek Pamulang yang sedang berpatroli. Namun, Asep berhasil melarikan diri. 

"Saat korban masuk ke dalam rumah. Kemudian diteriaki bahwa ada maling.  Kebetulan saat itu ada anggota yang sedang patroli di sekitar TKP," imbuhnya. 

Kemudian, kata Ferdy, pelaku terakhir, yaitu Ryan Adji Pratama,17 melakukan aksinya di sebuah warnet di Jalan Satria,  Pondok Benda,  Pamulang, Tangsel, (24/8/2019). 

"Yaitu warnet 'Are Net'. Dari tangan tersangka, ditemukan BB (Barang Bukti) satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan kunci leter T dan obeng. Itu merupakan perlengkapan atau sarana yang digunakan tersangka," jelasnya. 

Karena aksi kejahatannya, keempat tersangka akan mendekam di hotel prodeo hingga 5 tahun. 

"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(MRI/RGI)

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill