Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Putri K.H Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah mengambil formulir pendaftaran menjadi bakal calon Wali kota Tangerang Selatan 2020 dari PDI Perjuangan (PDIP), Senin (9/9/2019).
Pengambilan formulir tersebut dilakukan di sekretariat DPC PDIP Tangsel Jalan Raya Boulevard Ruko Venice Arcade Blok lD/09 Graha Raya Bintaro, Serpong Utara, Tangsel. Pengambilan formulir pendaftaran tersebut diwakili oleh beberapa tim sukses yang diutus langsung oleh Siti Nur Azizah.
"Iya, pengambilan berkas ini dalam rangka keikutsertaan ibu (Nur Azizah) dalam proses penjaringan di PDIP, " terang Denny Charter tim sukses Siti Nur Azizah, Senin (9/9/2019) di Kantor DPC PDIP Tangsel.
Menurut Deni, pengambilan formulir di PDIP ini tak menutup kemungkinan untuk mendaftar juga di parpol lainnya.
"Kita akan tetap rangkul semua. Dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk turut menyukseskan pencalonan Ibu sebagai Tangsel-1," kata Denny.
Baca Juga :
Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Calon Wali Kota PDIP Tangsel, Suhari Wicaksono mengatakan ,sejak dibuka hari ini, tercatat sudah ada dua orang yang mendaftar dan mengambil formulir di partai berlambang banteng tersebut.
Suhari berharap ada lebih banyak lagi yang mendaftar untuk dilakukan penjaringan.
"Alhamdulillah sudah ada dua, salah satunya dari Siti Nur Azizah. Kami, memang menargetkan ada 17 nama. Jika tahun lalu ada 15 nama," katanya.(RMI/HRU)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Dua laki-laki berinisial RF, 31, dan M, 28, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena diduga menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras golongan daftar G secara ilegal tanpa resep dokter.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews