Connect With Us

Calon Independen di Pilkada Tangsel Harus Penuhi Syarat Ini

Rachman Deniansyah | Rabu, 30 Oktober 2019 | 20:37

Kantor KPU Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bursa bakal calon (bacalon) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mulai muncul ke publik. Mereka yang berniat berkontestasi di Pilkada Tangsel 2020 itu mulai mendaftarkan diri ke partai politik.

Namun, selain melalui jalur partai, bacalon juga memiliki kesempatan maju melalui jalur independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun telah menentukan jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan (independen). 

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Tangsel Nomor 59/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/X/2019, bakal calon perseorangan peserta Pilkada harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

BACA JUGA:

"DPT sebanyak 948.571. Dikalikan 7,5 persen, jadi harus memiliki minimal dukungan sebanyak 71.143," jelas Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Achmad Mudjahid Zein saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).

Jumlah tersebut, kata Mudjahid,  harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. 

"Tangsel memiliki tujuh kecamatan, dikalikan 50 persen menjadi 3,5, dan dibulatkan menjadi empat. Jadi harus tersebar di empat kecamatan," terangnya. 

Ia menerangkan, untuk proses penjaringan bakal calon independen sudah sejak saat ini.

“Kalau pengumumannya nanti di tanggal 25 November, kalau penyerahan syarat dukungannya itu nanti 11 Desember sampai 11 Maret. Untuk  syarat dukungannya masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," paparnya. 

Setiap bakal calon perseorangan harus menyiapkan persyaratan tersebut, juga dengan mengumpulkan pendukung dari pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan usia minimal 17 tahun.

“Kalau dukungannya kurang dari itu (71.143) berarti enggak boleh nyalon,” pungkasnya.(MRI/RGI)

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

KAB. TANGERANG
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:21

Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:07

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill