ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada calon tertentu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BKPP Tangsel saat ditemui di lingkungan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, pegawai yang berstatus ASN tak boleh ikut dalam kontestasi politik.
BACA JUGA:
"Nanti kita akan cek, siapa yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan ketentuan" ucapnya kepada TangerangNews.
Ia mengatakan, pegawai berstatus ASN sudah mempunyai rambu-rambunya. "Sudah jelas PNS tidak boleh berpolitik. PNS harus netral," imbuhnya.
Terpenting, menurutnya, pegawai harus fokus bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Yang penting sekarang teman-teman PNS bekerja sesuai aturan dan ketentuan," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews