Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang menganiaya Fajri Dika,24, di Jalan Ceger Raya, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (17/11/2019) malam. Pelaku kini tengah diburu.
"Sudah. Sudah kita ketahui ciri-cirinya sudah tahu namanya juga. Sedang kita lakukan penyelidikan," ucap Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Rabu (20/11/2019).
Afroni mengatakan, pelaku sudah teridentifikasi. Menurutnya pelaku memang kerap berurusan dengan kepolisian terkait masalah kriminalitas.
"Iya, memang orang tersebut sering masuk penjara. Intinya ada sebab akibatlah apa orang itu terpengaruh apa," terangnya.
Diketahui, Fajri Dika menjadi korban penganiayaan. Wajah korban babak belur setelah dirinya dipukuli orang tak dikenal saat mengantarkan kekasihnya pulang.
Baca Juga :
Penganiayaan itu terjadi setelah Dika mengklakson angkot yang berhenti lama di depan mobil yang ia kendarai.
Dika yang tak melawan saat dipukuli, kini mengalami beberapa luka lebam di bagian kaki, tangan, dan pundak. Selain itu, Dika juga mengalami luka sobek akibat dipukul menggunakan pulpen di bagian kepala sebelah kanan, dan mulut sebelah kiri.
Atas kejadian itu, korban pun melapor tersebut ke Polsek Pondok Aren dengan nomor nomor LP/855/K/XI/2019/SPKT/Sek.Pondok Aren.(RMI/HRU)
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TODAY TAGPasar Cipadu, Kota Tangerang yang dahulu dikenal sebagai sentra kain dan pakaian terbesar di wilayah Tangerang tampak semakin sepi, dengan banyak kios tutup dan arus pengunjung yang jauh berkurang.
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews