Connect With Us

Korban Teriak Minta Tolong, Komplotan Begal di Ciputat Kocar-kacir

Rachman Deniansyah | Kamis, 5 Desember 2019 | 17:57

Ilustrasi Perampokan (www.lensaindonesia.com / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menangkap dua pelaku begal yang tengah beraksi di Jalan Baru UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (4/12/2019) dini hari. 

Pelaku berjumlah tiga orang, namun polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu JS alias Pano, dan FB. Sedangkan satu lainnya berinisial R, melarikan diri.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya sedang melakukan patroli di sekitar lokasi pukul 00.10 WIB. 

"Kemudian melihat ada pengendara sepeda motor yang berteriak minta tolong," ucap Endy saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Endy melanjutkan, mendengar teriakan itu, anggotanya pun langsung menghampiri seseorang yang berteriak tersebut. 

"Dan ternyata ada tiga pelaku di samping pengendara yang meminta tolong," imbuhnya. 

Baca Juga :

 

Saat dihampiri, lanjut Endy, ketiga orang itu pun langsung melarikan diri. 

"Kemudian anggota melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan satu pelaku lainnya melarikan diri dengan membawa HP (ponsel) milik korban," tuturnya. 

Dikatakan Endy, setelah diinterogasi, ternyata kedua pelaku telah melakukan perampasan telepon genggam milik korban.

"Dengan cara mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berbentuk golok," imbuhnya. 

Endy menambahkan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya pun langsung melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku. 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana atas kasus pencurian dengan ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(RMI/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill