Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Tekad Siti Nur Azizah yang maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Tangerang Selatan semakin mendapat dukungan dari para tokoh nasional, salah satunya Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Indonesia (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj.
Bahkan, orang nomor satu di organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mendoakan Puteri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin tersebut sukses di Pilkada Tangsel yang akan dihelat 2020 mendatang.
"Saya mendoakan dan berharap kepada Allah SWT, semoga maksud dan tujuan (Siti Nur Azizah) bisa sukses. Bisa melakukan perubahan, terobosan-terobosan untuk masyarakat Tangerang Selatan, terutama bagi warga Nahdiyin, umat Islam dan umumnya seluruh warga Tangerang Selatan," ucap kyai Aqil Siroj usai menerima silaturahmi Azizah di Kantor PBNU Pusat, Jalan Kramat Raya No.164, Jakarta, Selasa (10/12/2019) sore.
Ia juga mengatakan, Tangsel harus dipimpin sosok dengan kriteria khusus, diantaranya seorang pemimpin yang memiliki sifat terbuka, profesional, proporsional dan mampu membangun jaringan kepada semua pihak. Selain itu, yang terpenting, kata kyai Aqil Siroj, memiliki rasa tanggungjawab dunia akhirat, yakni tanggung jawab kepada masyarakat dan Allah SWT.
"Semoga, Puteri K.H Ma'ruf Amin, Doktor Siti Nur Azizah mendapatkan taufik, kekuatan lahir dan batin dari Allah SWT, dan mencapai kemenangan (di Pilkada Tangsel)," pungkasnya.(RMI/HRU)
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.