Connect With Us

Tahun Baru, Pedagang Kembang Api di Tangsel Harus Berizin

Rachman Deniansyah | Jumat, 27 Desember 2019 | 21:43

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat di Kota Tangerang Selatan merayakan malam pergantian tahun identik dengan membakar kembang api. Namun, aktivitas membakar maupun menjual kembang api tersebut kini harus mengantongi izin dari Polda Metro Jaya.

Izin tersebut harus dikantongi pusat perbelanjaan (mal) yang akan membakar kembang maupun pedagang.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, perizinan kembang api itu dikeluarkan dari Polda Metro Jaya. Izin tersebut juga berlaku bagi penjual kembang api di pinggir jalan.

BACA JUGA:

"Masyarakat bisa beli kepada penjual yang punya izin. Kembang api ya bukan petasan. Tentunya kan prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya, diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda (Metro Jaya)," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Jumat (27/12/2019).

Sementara, Pemkot Tangsel bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menentukan 12 titik keramaian pada saat pergantian malam tahun baru. 

Untuk itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi yang mengakibatkan kemacetan, serta tidak memasang petasan ataupun kembang api sembarangan.

"Harus seizin Pak Kapolres Tangsel. Itu akan dilakukan pembinaan, nanti sesuai arahan Polri," kata Benyamin.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Rabu, 22 April 2026 | 18:59

UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill