Connect With Us

Tahun Baru, Pedagang Kembang Api di Tangsel Harus Berizin

Rachman Deniansyah | Jumat, 27 Desember 2019 | 21:43

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat di Kota Tangerang Selatan merayakan malam pergantian tahun identik dengan membakar kembang api. Namun, aktivitas membakar maupun menjual kembang api tersebut kini harus mengantongi izin dari Polda Metro Jaya.

Izin tersebut harus dikantongi pusat perbelanjaan (mal) yang akan membakar kembang maupun pedagang.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, perizinan kembang api itu dikeluarkan dari Polda Metro Jaya. Izin tersebut juga berlaku bagi penjual kembang api di pinggir jalan.

BACA JUGA:

"Masyarakat bisa beli kepada penjual yang punya izin. Kembang api ya bukan petasan. Tentunya kan prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya, diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda (Metro Jaya)," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Jumat (27/12/2019).

Sementara, Pemkot Tangsel bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menentukan 12 titik keramaian pada saat pergantian malam tahun baru. 

Untuk itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi yang mengakibatkan kemacetan, serta tidak memasang petasan ataupun kembang api sembarangan.

"Harus seizin Pak Kapolres Tangsel. Itu akan dilakukan pembinaan, nanti sesuai arahan Polri," kata Benyamin.(MRI/RGI)

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill