Connect With Us

Tak Puas Hakim Vonis Oknum ASN Tangsel 1,5 Tahun Penjara, JPU akan Banding

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:02

Ilustrasi PNS. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan naik banding atas vonis hakim yang menjatuhkan putusan 1,5 tahun tahun penjara terhadap NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangsel.

Vonis terhadap pria yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

NR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) SV, yang kini telah berstatus mantan istrinya.

Akibat KDRT itu, SV pun mengalami trauma. Perilaku seks menyimpang NR terhadap SV terjadi sejak mereka menikah, Mei 2016 lalu. SV kemudian melaporkan NR ke pihak berwajib, sejak November 2018 silam. Namun, vonis hukuman baru saja keluar, pada 9 Januari 2020.

Kepala Seksie Pidana Umun (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim.

Baca Juga :

Menurutnya, vonis hukuman selama 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara. Tuntutan JPU itu, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 

"Pada tahap penuntutan, kami menuntut 3 tahun. Berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan," ujar Taufiq, Sabtu (11/1/202).

Taufiq menilai, tuntutan 3 tahun itu juga seharusnya setimpal dengan apa yang dilakukan NR. Terlebih NR dinilai sebagai orang berpendidikan tinggi dan seorang ASN.

"Kami akan naik banding. Kami ingin orang yang berpendidikan tidak melakukan hal seperti itu," tegasnya. 

Nantinya, kata Taufiq, jika tuntutan itu diterima, yakni hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka NR dapat terancam dipecat sebagai ASN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, pasal 250 huruf d. 

"Bisa dipecat (bila) di atas dua tahun hukumannya," tambahnya.

Nampaknya, ketidakpuasan atas vonis hukuman itu dirasakan SV. Ia ingin hukuman yang diberikan setimpal. 

"Saya enggak terima cuma 1,5 tahun, terus dia (bisa) ngelakuin lagi sama perempuan lain, ya maksud saya. Saya ingin dia jera," katanya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill