Connect With Us

Tak Puas Hakim Vonis Oknum ASN Tangsel 1,5 Tahun Penjara, JPU akan Banding

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:02

Ilustrasi PNS. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan naik banding atas vonis hakim yang menjatuhkan putusan 1,5 tahun tahun penjara terhadap NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangsel.

Vonis terhadap pria yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

NR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) SV, yang kini telah berstatus mantan istrinya.

Akibat KDRT itu, SV pun mengalami trauma. Perilaku seks menyimpang NR terhadap SV terjadi sejak mereka menikah, Mei 2016 lalu. SV kemudian melaporkan NR ke pihak berwajib, sejak November 2018 silam. Namun, vonis hukuman baru saja keluar, pada 9 Januari 2020.

Kepala Seksie Pidana Umun (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim.

Baca Juga :

Menurutnya, vonis hukuman selama 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara. Tuntutan JPU itu, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 

"Pada tahap penuntutan, kami menuntut 3 tahun. Berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan," ujar Taufiq, Sabtu (11/1/202).

Taufiq menilai, tuntutan 3 tahun itu juga seharusnya setimpal dengan apa yang dilakukan NR. Terlebih NR dinilai sebagai orang berpendidikan tinggi dan seorang ASN.

"Kami akan naik banding. Kami ingin orang yang berpendidikan tidak melakukan hal seperti itu," tegasnya. 

Nantinya, kata Taufiq, jika tuntutan itu diterima, yakni hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka NR dapat terancam dipecat sebagai ASN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, pasal 250 huruf d. 

"Bisa dipecat (bila) di atas dua tahun hukumannya," tambahnya.

Nampaknya, ketidakpuasan atas vonis hukuman itu dirasakan SV. Ia ingin hukuman yang diberikan setimpal. 

"Saya enggak terima cuma 1,5 tahun, terus dia (bisa) ngelakuin lagi sama perempuan lain, ya maksud saya. Saya ingin dia jera," katanya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

KOTA TANGERANG
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Ditemukan Gantung Diri di Kampus

Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Ditemukan Gantung Diri di Kampus

Selasa, 17 Juni 2025 | 00:45

Seorang mahasiswa Universitas Budhi Dharma ditemukan tewas gantung diri di kampus yang berlokasi di Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin 16 Juni 2025.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill