Connect With Us

Tak Puas Hakim Vonis Oknum ASN Tangsel 1,5 Tahun Penjara, JPU akan Banding

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:02

Ilustrasi PNS. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan naik banding atas vonis hakim yang menjatuhkan putusan 1,5 tahun tahun penjara terhadap NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangsel.

Vonis terhadap pria yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

NR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) SV, yang kini telah berstatus mantan istrinya.

Akibat KDRT itu, SV pun mengalami trauma. Perilaku seks menyimpang NR terhadap SV terjadi sejak mereka menikah, Mei 2016 lalu. SV kemudian melaporkan NR ke pihak berwajib, sejak November 2018 silam. Namun, vonis hukuman baru saja keluar, pada 9 Januari 2020.

Kepala Seksie Pidana Umun (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim.

Baca Juga :

Menurutnya, vonis hukuman selama 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara. Tuntutan JPU itu, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 

"Pada tahap penuntutan, kami menuntut 3 tahun. Berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan," ujar Taufiq, Sabtu (11/1/202).

Taufiq menilai, tuntutan 3 tahun itu juga seharusnya setimpal dengan apa yang dilakukan NR. Terlebih NR dinilai sebagai orang berpendidikan tinggi dan seorang ASN.

"Kami akan naik banding. Kami ingin orang yang berpendidikan tidak melakukan hal seperti itu," tegasnya. 

Nantinya, kata Taufiq, jika tuntutan itu diterima, yakni hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka NR dapat terancam dipecat sebagai ASN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, pasal 250 huruf d. 

"Bisa dipecat (bila) di atas dua tahun hukumannya," tambahnya.

Nampaknya, ketidakpuasan atas vonis hukuman itu dirasakan SV. Ia ingin hukuman yang diberikan setimpal. 

"Saya enggak terima cuma 1,5 tahun, terus dia (bisa) ngelakuin lagi sama perempuan lain, ya maksud saya. Saya ingin dia jera," katanya.(RMI/HRU)

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

KAB. TANGERANG
Jelang Ramadan Harga Sembako di Kabupaten Tangerang Stabil, Hanya Minyak Goreng yang Naik

Jelang Ramadan Harga Sembako di Kabupaten Tangerang Stabil, Hanya Minyak Goreng yang Naik

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:31

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, sejumlah harga kebutuhan pokok di pasar tradisional Kabupaten Tangerang masih normal.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill