Connect With Us

Tak Puas Hakim Vonis Oknum ASN Tangsel 1,5 Tahun Penjara, JPU akan Banding

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:02

Ilustrasi PNS. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan naik banding atas vonis hakim yang menjatuhkan putusan 1,5 tahun tahun penjara terhadap NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangsel.

Vonis terhadap pria yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

NR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) SV, yang kini telah berstatus mantan istrinya.

Akibat KDRT itu, SV pun mengalami trauma. Perilaku seks menyimpang NR terhadap SV terjadi sejak mereka menikah, Mei 2016 lalu. SV kemudian melaporkan NR ke pihak berwajib, sejak November 2018 silam. Namun, vonis hukuman baru saja keluar, pada 9 Januari 2020.

Kepala Seksie Pidana Umun (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim.

Baca Juga :

Menurutnya, vonis hukuman selama 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara. Tuntutan JPU itu, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 

"Pada tahap penuntutan, kami menuntut 3 tahun. Berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan," ujar Taufiq, Sabtu (11/1/202).

Taufiq menilai, tuntutan 3 tahun itu juga seharusnya setimpal dengan apa yang dilakukan NR. Terlebih NR dinilai sebagai orang berpendidikan tinggi dan seorang ASN.

"Kami akan naik banding. Kami ingin orang yang berpendidikan tidak melakukan hal seperti itu," tegasnya. 

Nantinya, kata Taufiq, jika tuntutan itu diterima, yakni hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka NR dapat terancam dipecat sebagai ASN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, pasal 250 huruf d. 

"Bisa dipecat (bila) di atas dua tahun hukumannya," tambahnya.

Nampaknya, ketidakpuasan atas vonis hukuman itu dirasakan SV. Ia ingin hukuman yang diberikan setimpal. 

"Saya enggak terima cuma 1,5 tahun, terus dia (bisa) ngelakuin lagi sama perempuan lain, ya maksud saya. Saya ingin dia jera," katanya.(RMI/HRU)

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill