PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadwalkan memanggil para bakal calon (Balon) kepala daerah Tangerang Selatan (Tangsel).
Melalui surat nomor 004/I/Konvensi/2020, jadwal seleksi wawancara bakal calon Walikota dan Wakil Walikota PSI Kota Tangerang Selatan, akan digelar pada hari Sabtu (18/1/2020), di Basecamp DPP PSI, Jalan Wachid Hasyim no.194, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketua panitia konvensi PSI, Muhammad Bima Januri melalui keterangan resminya menyampaikan, dalam sesi tahap wawancara tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh bacalon kepala daerah Tangsel.
"Seleksi wawancara dilakukan oleh para calon kandidat yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan peserta seleksi wawancara datang 30 menit sebelum tes wawancara dimulai," terang Muhammad Bima Januri.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bakal calon kepala daerah yang bakal dipanggil untuk sesi wawancara tersebut diantaranya Mikhael Gorbachev Dom, Tomy Patria, Ambarsari Sulistyawati, Andreas Jiman, Ade Irawan, Fahd Pahdepie.
Selain itu, juga Kemal Pasya, Azmi Abu bakar, Muhammad, Riza Villano Satria Putra, Arsid, Suhendar, Kokok Herdhianto Dirgantoro, Yusrianto, Siti Nur Azizah, Masri Wendy Zulfikar, Kemal Mustofa Sudarma dan Budi Soerjono.(RMI/HRU)
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews