Connect With Us

Baliho Bacawalkot Bertebaran di Tangsel, Bawaslu: Itu Bukan APK

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Februari 2020 | 18:44

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 mulai terpasang di hampir di seluruh wilayah lokasi.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengatakan, media sosialisasi tersebut bukan tergolong alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menyatakan, segala bentuk promosi yang bergambar para bakal calon wali kota Tangsel berupa baliho, spanduk, reklame, ataupun billboard, saat ini belum dinyatakan sebagai alat peraga kampanya (APK). 

"Itu bukan APK atau bahan kampanye, karena belum memasuki masa kampanye. Itu murni tergolong sebagai baliho biasa," ucapnya usai rapat koordinasi dengan instansi terkait di kantor Bawaslu Tangsel,  Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Kamis (20/2/2020).

Selain itu, lanjut Acep, media sosialisasi yang kini bertebaran di hampir seluruh sudut Kota Tangsel ini, juga tidak terdapat gambar atau bentuk atribut politik yang mencolok.

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya.

"Seperti visi misi, gambar pasangan calon juga enggak ada. Selain itu juga enggak ada ajakan sosialnya. Jadi ini bukan APK.  Dia harus berizin, bayar pajak," tuturnya. 

Menurut Acep, penetapan media yang tergolong sebagai APK, baru diketahui setelah adanya peraturan dan ketentuan yang ditetapkan KPU.

"Jadi, itu bukan ranah kami untuk menindaknya. Yang harus dicek adalah perizinannya dari dinas terkait," katanya. 

Dikatakan Acep, Satpol PP seharusnya melakukan penelitian ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memastikan apakah media sosialisasi itu ada pajaknya atau tidak. Berizin atau tidak. Jika baliho tersebut tidak berizin harus diturunkan.

Menurutnya, yang harus dikritisi justru dari media sosialisasi bakal calon (bacalon) wali kota petahana. Sebab, jika bacalon itu terbukti pembiayaan media sosialisasi itu sumber berasal dari APBD, maka pencalonannya bisa dibatalkan.

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya.

"Kalau seandainya billboard itu dibiayai oleh pemerintah maka Pak Ben (Benyamin Davnie) kena pasal 70-71 tentang calon petahana yang akan maju menggunakan program kegiatan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye, dia bisa dibatalkan pencalonannya," ujarnya.

Saat ini, lanjut Acep, Bawaslu hanya mencatat saja jumlah media sosialisasi dari masing-masing bacalon yang bertebaran. 

"Kita nanti akan konfirmasi ini ketika sudah menjadi pasangan calon dalam rangka menginventarisir, seperti apa dalam laporan dana kampanye," pungkasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Senin, 29 April 2024 | 06:04

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan untuk wilayah Tangerang pada Senin, 29 April 2024.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill