Connect With Us

Baliho Bacawalkot Bertebaran di Tangsel, Bawaslu: Itu Bukan APK

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Februari 2020 | 18:44

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 mulai terpasang di hampir di seluruh wilayah lokasi.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengatakan, media sosialisasi tersebut bukan tergolong alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menyatakan, segala bentuk promosi yang bergambar para bakal calon wali kota Tangsel berupa baliho, spanduk, reklame, ataupun billboard, saat ini belum dinyatakan sebagai alat peraga kampanya (APK). 

"Itu bukan APK atau bahan kampanye, karena belum memasuki masa kampanye. Itu murni tergolong sebagai baliho biasa," ucapnya usai rapat koordinasi dengan instansi terkait di kantor Bawaslu Tangsel,  Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Kamis (20/2/2020).

Selain itu, lanjut Acep, media sosialisasi yang kini bertebaran di hampir seluruh sudut Kota Tangsel ini, juga tidak terdapat gambar atau bentuk atribut politik yang mencolok.

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya.

"Seperti visi misi, gambar pasangan calon juga enggak ada. Selain itu juga enggak ada ajakan sosialnya. Jadi ini bukan APK.  Dia harus berizin, bayar pajak," tuturnya. 

Menurut Acep, penetapan media yang tergolong sebagai APK, baru diketahui setelah adanya peraturan dan ketentuan yang ditetapkan KPU.

"Jadi, itu bukan ranah kami untuk menindaknya. Yang harus dicek adalah perizinannya dari dinas terkait," katanya. 

Dikatakan Acep, Satpol PP seharusnya melakukan penelitian ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memastikan apakah media sosialisasi itu ada pajaknya atau tidak. Berizin atau tidak. Jika baliho tersebut tidak berizin harus diturunkan.

Menurutnya, yang harus dikritisi justru dari media sosialisasi bakal calon (bacalon) wali kota petahana. Sebab, jika bacalon itu terbukti pembiayaan media sosialisasi itu sumber berasal dari APBD, maka pencalonannya bisa dibatalkan.

Tampak spanduk dan baliho bakal calon wali kota (bacawalkot) Pilkada Tangsel 2020 terpasang di pinggir jalanraya.

"Kalau seandainya billboard itu dibiayai oleh pemerintah maka Pak Ben (Benyamin Davnie) kena pasal 70-71 tentang calon petahana yang akan maju menggunakan program kegiatan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye, dia bisa dibatalkan pencalonannya," ujarnya.

Saat ini, lanjut Acep, Bawaslu hanya mencatat saja jumlah media sosialisasi dari masing-masing bacalon yang bertebaran. 

"Kita nanti akan konfirmasi ini ketika sudah menjadi pasangan calon dalam rangka menginventarisir, seperti apa dalam laporan dana kampanye," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill