Connect With Us

Tertibkan Baliho Pilkada, Satpol PP Tangsel Dinilai Tebang Pilih

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Februari 2020 | 20:21

Salah satu Bakal Calon Wali Kota Tangerang Selatan Suhendar. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan baliho bergambar bakal calon (bacalon) wali kota Tangsel. Baliho itu ditertibkan karena tak berizin.

Namun, penertiban tersebut dinilai Suhendar, bacalon wali kota Tangsel, tebang pilih. Sebab, kata dia, selain baliho yang berbau pilkada, ada juga spanduk, baliho dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang ditudingnya tidak berizin tapi tidak dibongkar dan ditertibkan.

“Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi bakal calon wali kota dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie serta yang lainnya, yang beberapa diantaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).

Karenanya, agar terang benderang, kata dia, Satpol PP harus menunjukkan bukti  jika memang spanduk dan baliho itu berizin.

“Asumsinya sederhana, jika memang ada izin, tunjukan dan buktikan kepada masyarakat bahwa spanduk, baliho dan reklame milik Sekda Muhammad, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dan lainnya memiliki izin?, jika tidak mau, tidak bisa atau tidak dapat menunjukan dan membuktikan, berarti memang tidak berizin, maka semestinya dibongkar dan ditertibkan juga, jangan diam atau pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Ia juga menantang Kepala Satpol PP Kota Tangsel untuk menunjukkan bukti izin pemasangan spanduk dan baliho dua sosok yang saat ini masih berstatus sebagai pejabat di Pemkot Tangerang tersebut.

“Jika objektif, maka Kepala Satpol PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baliho dan reklame tersebut memiliki izin atau tidak?.  Jika tidak dilakukan, maka jelas Kepala Satpol PP Tangsel tebang pilih dan menjadi alat politik,” sambungnya.

Soal spanduk dan baliho lain yang tak berizin namun tidak ditertibkan, Suhendar menduga ada pihak yang meraup keuntungan pribadi.

“Karena justru apa yang dilakukan Satpol PP Tangsel yang hanya membongkar dan menertibkan sebagian tapi tidak keseluruhan, jelas memperkuat dan menjawab dugaan itu,” ujarnya.

Alat promosi komersil yang disebutnya bodong itu, yaitu spanduk, baliho dan reklame komersil milik perusahaan swasta yang tersebar dan terpasang hampir disetiap ruas jalan.

“Jelas tidak berizin dan menggangu keindahan kota, tapi tidak dibongkar dan tidak ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangsel, ada apa ini?,” pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

BANTEN
Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Jumat, 24 April 2026 | 21:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill