Connect With Us

Jelang Pilkada Tangsel, Disdukcapil Kebut Cetak 75 Ribu KTP-el

Rachman Deniansyah | Selasa, 18 Februari 2020 | 17:52

Ilustrasi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memastikan kebutuhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020 segera terpenuhi. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan pencetakan KTP-el sebanyak 75.000 lembar hingga akhir Februari ini. 

"Karena kan sebelumnya ada 75.000 warga yang masih memegang suket (surat keterangan pembuatan KTP-el). Nah, kita akan selesaikan hingga 29 Februari," papar Dedi saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Sementara ini, kata Dedi, sejak awal Februari, pihaknya telah mencetak sekitar 40.000 lembar KTP-el. Namun angka tersebut akan terus bertambah. 

Dikatakan Dedi, untuk target hari ini saja,  pihaknya akan menyelesaikan progres hingga 60 persen.

"Baru progres hari ini 40 ribu. Ya, insyaallah hari ini sampai malam bisa sekitar 50 ribu lembar," ujar Dedi. 

Dedi menambahkan, awal Maret nanti tidak ada lagi warga Tangsel yang masih memegang suket, artinya seluruh kebutuhan KTP-el akan terpenuhi, termasuk untuk kebutuhan dalam Pilkada Tangsel.

"Dalam artian, untuk pemilih enggak ada lagi kendala, berarti sudah ada KTP-el. Jadi, aman jelang Pilkada September nanti, kan Maret sudah tidak ada yang memegang Suket," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill