Connect With Us

Diancam di Medsos, Artis Syifa Hadju Lapor ke Polres Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Maret 2020 | 18:14

Syifa Hadju. (instagram @syifahadjureal / instagram @syifahadjureal)

 

TANGERANGNEWS.com-Artis cantik Syifa Hadju melapor ke Polres Tangerang Selatan, setelah dirinya menjadi korban pengancaman oleh seseorang melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (28/2/2020) lalu. 

Syfa Hadju dikenal menjadi pemeran utama perempuan dalam layar film The Way I Love You itu, sudah menjadi korban pengancaman sejak Desember lalu.  

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ancaman itu awalnya dikirim oleh beberapa akun instagram, diantaranya @hafiedz_abdulrahman95, @F1Indonesia.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus pengancaman melalui medsos di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).

Adapun, ancaman itu berisi kata-kata kasar dan tak senonoh. Iman menyebut, kata-kata yang diberikan pelaku telah menjurus kepada tindak kekerasan dan asusila. 

"Atas hal itu, pelapor pun merasa terhina dan merasa terancam keselamatannya,  selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan," kata Iman di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).

Atas laporan itu, jajaran kepolisian Resor (Polres) Tangsel pun langsung bertindak menelusuri identitas pelaku.

Sampai akhirnya, kata Iman, beberapa hari berselang, pelaku pun berhasil ditangkap oleh jajarannya. Pelaku berinisial HA itu, diamankan di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020) kemarin. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HA adalah pelaku yang juga menjadi pemilik dua akun Instagram yang melakukan pengancaman kepada korban," tutur Iman. 

Dikatakan Iman, pelaku juga diamankan dengan barang bukti berupa telepon genggam miliknya yang dijadikan alat kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kini pelaku hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Pesan ancaman yang ia kirim, kini justru mengantarkan dirinya ke ranah hukum dengan dijerat pasal berlapis. 

Iman menegaskan, pelaku pun dikenakan Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) dan atau Pasal 45b jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dengan ancaman paling lama tujuh  tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill