Connect With Us

Diancam di Medsos, Artis Syifa Hadju Lapor ke Polres Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Maret 2020 | 18:14

Syifa Hadju. (instagram @syifahadjureal / instagram @syifahadjureal)

 

TANGERANGNEWS.com-Artis cantik Syifa Hadju melapor ke Polres Tangerang Selatan, setelah dirinya menjadi korban pengancaman oleh seseorang melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (28/2/2020) lalu. 

Syfa Hadju dikenal menjadi pemeran utama perempuan dalam layar film The Way I Love You itu, sudah menjadi korban pengancaman sejak Desember lalu.  

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ancaman itu awalnya dikirim oleh beberapa akun instagram, diantaranya @hafiedz_abdulrahman95, @F1Indonesia.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus pengancaman melalui medsos di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).

Adapun, ancaman itu berisi kata-kata kasar dan tak senonoh. Iman menyebut, kata-kata yang diberikan pelaku telah menjurus kepada tindak kekerasan dan asusila. 

"Atas hal itu, pelapor pun merasa terhina dan merasa terancam keselamatannya,  selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan," kata Iman di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).

Atas laporan itu, jajaran kepolisian Resor (Polres) Tangsel pun langsung bertindak menelusuri identitas pelaku.

Sampai akhirnya, kata Iman, beberapa hari berselang, pelaku pun berhasil ditangkap oleh jajarannya. Pelaku berinisial HA itu, diamankan di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020) kemarin. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HA adalah pelaku yang juga menjadi pemilik dua akun Instagram yang melakukan pengancaman kepada korban," tutur Iman. 

Dikatakan Iman, pelaku juga diamankan dengan barang bukti berupa telepon genggam miliknya yang dijadikan alat kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kini pelaku hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Pesan ancaman yang ia kirim, kini justru mengantarkan dirinya ke ranah hukum dengan dijerat pasal berlapis. 

Iman menegaskan, pelaku pun dikenakan Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) dan atau Pasal 45b jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dengan ancaman paling lama tujuh  tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

WISATA
Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Jumat, 24 April 2026 | 21:43

Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill