Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera
Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18
Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
TANGERANGNEWS.com-Artis cantik Syifa Hadju melapor ke Polres Tangerang Selatan, setelah dirinya menjadi korban pengancaman oleh seseorang melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (28/2/2020) lalu.
Syfa Hadju dikenal menjadi pemeran utama perempuan dalam layar film The Way I Love You itu, sudah menjadi korban pengancaman sejak Desember lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ancaman itu awalnya dikirim oleh beberapa akun instagram, diantaranya @hafiedz_abdulrahman95, @F1Indonesia.

Adapun, ancaman itu berisi kata-kata kasar dan tak senonoh. Iman menyebut, kata-kata yang diberikan pelaku telah menjurus kepada tindak kekerasan dan asusila.
"Atas hal itu, pelapor pun merasa terhina dan merasa terancam keselamatannya, selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan," kata Iman di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).
Atas laporan itu, jajaran kepolisian Resor (Polres) Tangsel pun langsung bertindak menelusuri identitas pelaku.
Sampai akhirnya, kata Iman, beberapa hari berselang, pelaku pun berhasil ditangkap oleh jajarannya. Pelaku berinisial HA itu, diamankan di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020) kemarin.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HA adalah pelaku yang juga menjadi pemilik dua akun Instagram yang melakukan pengancaman kepada korban," tutur Iman.
Dikatakan Iman, pelaku juga diamankan dengan barang bukti berupa telepon genggam miliknya yang dijadikan alat kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, kini pelaku hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Pesan ancaman yang ia kirim, kini justru mengantarkan dirinya ke ranah hukum dengan dijerat pasal berlapis.
Iman menegaskan, pelaku pun dikenakan Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) dan atau Pasal 45b jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)
Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Adidas Adizero Evo SL dikenal sebagai salah satu varian terbaik dari lini Adizero yang dirancang khusus untuk pelari yang mengejar kecepatan. Sepatu ini hadir dengan teknologi modern seperti midsole Lightstrike Pro
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten meresmikan fasilitas pengisian daya berkapasitas besar dengan hadirnya SPKLU Center Signature 400 kW di Scientia Garden, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews