Gelontorkan Rp5 T, Bulog Siapkan Gudang Pangan Baru
Jumat, 3 April 2026 | 15:03
Perum Bulog melakukan transformasi di sektor pengolahan dan penyimpanan pangan dengan menyiapkan modernisasi fasilitas pascapanen di berbagai daerah.
TANGERANGNEWS.com-Artis cantik Syifa Hadju melapor ke Polres Tangerang Selatan, setelah dirinya menjadi korban pengancaman oleh seseorang melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (28/2/2020) lalu.
Syfa Hadju dikenal menjadi pemeran utama perempuan dalam layar film The Way I Love You itu, sudah menjadi korban pengancaman sejak Desember lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ancaman itu awalnya dikirim oleh beberapa akun instagram, diantaranya @hafiedz_abdulrahman95, @F1Indonesia.

Adapun, ancaman itu berisi kata-kata kasar dan tak senonoh. Iman menyebut, kata-kata yang diberikan pelaku telah menjurus kepada tindak kekerasan dan asusila.
"Atas hal itu, pelapor pun merasa terhina dan merasa terancam keselamatannya, selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan," kata Iman di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).
Atas laporan itu, jajaran kepolisian Resor (Polres) Tangsel pun langsung bertindak menelusuri identitas pelaku.
Sampai akhirnya, kata Iman, beberapa hari berselang, pelaku pun berhasil ditangkap oleh jajarannya. Pelaku berinisial HA itu, diamankan di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020) kemarin.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HA adalah pelaku yang juga menjadi pemilik dua akun Instagram yang melakukan pengancaman kepada korban," tutur Iman.
Dikatakan Iman, pelaku juga diamankan dengan barang bukti berupa telepon genggam miliknya yang dijadikan alat kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, kini pelaku hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Pesan ancaman yang ia kirim, kini justru mengantarkan dirinya ke ranah hukum dengan dijerat pasal berlapis.
Iman menegaskan, pelaku pun dikenakan Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) dan atau Pasal 45b jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)
Perum Bulog melakukan transformasi di sektor pengolahan dan penyimpanan pangan dengan menyiapkan modernisasi fasilitas pascapanen di berbagai daerah.
TODAY TAGDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.
Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews