Connect With Us

Diancam di Medsos, Artis Syifa Hadju Lapor ke Polres Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Maret 2020 | 18:14

Syifa Hadju. (instagram @syifahadjureal / instagram @syifahadjureal)

 

TANGERANGNEWS.com-Artis cantik Syifa Hadju melapor ke Polres Tangerang Selatan, setelah dirinya menjadi korban pengancaman oleh seseorang melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (28/2/2020) lalu. 

Syfa Hadju dikenal menjadi pemeran utama perempuan dalam layar film The Way I Love You itu, sudah menjadi korban pengancaman sejak Desember lalu.  

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ancaman itu awalnya dikirim oleh beberapa akun instagram, diantaranya @hafiedz_abdulrahman95, @F1Indonesia.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus pengancaman melalui medsos di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).

Adapun, ancaman itu berisi kata-kata kasar dan tak senonoh. Iman menyebut, kata-kata yang diberikan pelaku telah menjurus kepada tindak kekerasan dan asusila. 

"Atas hal itu, pelapor pun merasa terhina dan merasa terancam keselamatannya,  selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan," kata Iman di Mapolres Tangsel, Senin (2/3/2020).

Atas laporan itu, jajaran kepolisian Resor (Polres) Tangsel pun langsung bertindak menelusuri identitas pelaku.

Sampai akhirnya, kata Iman, beberapa hari berselang, pelaku pun berhasil ditangkap oleh jajarannya. Pelaku berinisial HA itu, diamankan di kediamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020) kemarin. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa HA adalah pelaku yang juga menjadi pemilik dua akun Instagram yang melakukan pengancaman kepada korban," tutur Iman. 

Dikatakan Iman, pelaku juga diamankan dengan barang bukti berupa telepon genggam miliknya yang dijadikan alat kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kini pelaku hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya. Pesan ancaman yang ia kirim, kini justru mengantarkan dirinya ke ranah hukum dengan dijerat pasal berlapis. 

Iman menegaskan, pelaku pun dikenakan Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) dan atau Pasal 45b jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dengan ancaman paling lama tujuh  tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

OPINI
Gemar dan Gamas: Solusi Nyata atau Sekadar Seremonial Fenomena Fatherless?

Gemar dan Gamas: Solusi Nyata atau Sekadar Seremonial Fenomena Fatherless?

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:33

Kesibukan ayah mencari nafkah saat ini secara tidak langsung telah mengikis perannya sebagai pendidik dan pelindung keluarga. Hari ini banyak anak-anak yang merasa kehilangan sosok ayahnya, baik secara fisik maupun psikis.

SPORT
Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55

Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill