Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Asep Winata, 42, harus berurusan dengan pihak berwajib karena perbuatan tak senonohnya. Ia menunjukkan alat kelaminnya kepada seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Peristiwa itu terjadi di halte depan Kampus UIN Ciputat, Jalan Ir H. Juanda No.95, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Rabu (11/3/2020).
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman-temannya tengah menunggu kendaraan umum. Korban saat itu duduk di samping kanan tersangka.
“Begitu datang bus Transjakarta, korban pun ditinggal para temannya menaiki bus. Sehingga, korban pun hanya duduk berdua dengan tersangka,” kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika di Mapolsek Ciputat, Jumat (13/3/2020).
Mendapatkan korban hanya seorang diri, tersangka kemudian melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Tiba-tiba tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminnya di hadapan korban, sambil dipegangi dan ditunjukkan ke arah korban," tutur Endy.
Sontak, korban yang terkejut pun langsung berteriak histeris dan berlari hingga bertemu seorang pria. Saat itu, korban yang syok pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar penuturan korban, pria itu pun langsung melaporan kejadian tersebut kepada petugas keamanan UIN Ciputat. Korban berhasil dibekuk kemudian digeladang ke Mapolsek Ciputat.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ciputat dan dijerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena telah mempertontonkan alat kelamin di tempat umum.
"Tersangka dihukum maksimal 10 tahun penjara, dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (RMI/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews