TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany putuskan Kota Tangerang Selatan mulai menjalankan langkah preventif atas penyebaran virus Corona dengan menerapkan sistem Work From Home bagi para Aparat Sipil Negara-nya.
Menyusul dengan adanya korban yang meninggal di Pondok Aren dan sesuai kebijakan Kementerian PANRB tentang penyesuaian sistem kerja ASN.
Terlebih Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Banten menjadi Status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Airin menuturkan, sistem itu akan diterapkan untuk sementara ini, setidaknya selama dua minggu, sejak 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Menurutnya, sistem itu akan berlaku bagi seluruh ASN, kecuali para pimpinan.
"Seperti Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Pelaksana, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan satu level Pejabat Struktural yang ada di bawahnya atau ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan," kata Airin.
Nantinya dalam pelaksanaannya, bagi petugas pelayanan akan ditetapkan seseorang yang akan menjadi petugas piket.
Petugas piket itu, pembagiannya akan dibebankan pada kepala dinas masing-masing.
"Petugas piket diimbau untuk memerhatkkan SOP pelayanan yang sudah ditetapkan pasca KLB Covid-19, yaitu menjaga jarak aman terhadap orang yang ditemui," imbau Airin.
Airin meminta agar Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan yang bersifat daring, harus tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa.
"Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan bersifat administratif dilakukan tentu wajib melengkapi dengan masker, sarana cuci tangan berupa air mengalir dan hand sanitizer di tempat pelayanan," tuturnya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, sistem itu sudah diberlakukan oleh seluruh staf ASN.
Sebagai gantinya, kata Benyamin, bentuk pelayanan bisa dialihkan dalam bentuk teknologi.
"Kalau memang bisa dibatasi ya dibatasi. Lebih baik untuk tidak bertemu dengan orang atau sekelompok orang," ujar Benyamin.
Ia mengatakan, selain para pimpinan, sistem itu juga tidak berlaku bagi staf kesehatan. Menurutnya, staf Puskesmas, dokter di puskesmas dan rumah sakit harus tetap bersiaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merasa sedang sakit.
"Sama juga seperti Disdukcapil. Meskipun ada sebagian yang berkerja dari rumah. Tetapi diterapkan sistem piket agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)