Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan mengapa Airin Rachmi Diany tak mengenakan masker secara benar. Ben mengatakan, bahwa rapat tersebut digelar jauh sebelum wabah Corona (COVID-19) menyebar luas, sekitar awal Maret.
"Ya itu rapat pertama kali sebelum gugus tugas beroperasi. Bukan kemarin," ujar Benyamin di wilayah Serpong, Rabu (25/3/2020).

Lagi pula, kata Ben, menurut imbauan Kemenkes bahwa orang yang wajib mengenakan masker merupakan orang yang sakit.
"Tapi emang masker itu digunakan untuk yang sakit sebetulnya. Bukan yang sehat. Kalau yang sehat tidak perlu menggunakan masker. Kalau semua yang sehat pakai masker juga, makin langka nanti," tuturnya.

Meski demikian, kata Benyamin sebagai langkah preventif, begitu virus Corona menyebar masif, Pemkot Tangsel, saat ini telah diimbau kepada masyarakat dan seluruh jajarannya untuk mengenakan masker.
Baca Juga :
"Kita imbau untuk menggunakan standar-standar penangkalan. Makanya sekarang kita minta pakai masker. Sekarang kalau rapat sudah pakai masker semua," pungkas Benyamin.
Seperti diketahui, beredar foto di kalangan masyarakat bahwa Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangsel tidak menghilang. Informasi tersebut disertakan dengan waktu, bahwa Airin sempat memimpin rapat pada Selasa (24/3/2020). Namun, rupanya itu adalah foto lama, yakni awal Maret 2020. “Bukan foto kemarin itu,” ujar Ben.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGHampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews