Connect With Us

Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi di PSBB Jilid 4 Tangsel

Redaksi | Minggu, 7 Juni 2020 | 13:34

Ilustrasi UMKM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Para pengusaha yang terkena dampak COVID-19 karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bisa bernafas lega.

Pasalnya, perpanjangan PSBB jilid empat yang diberlakukan pemerintah daerah setempat, memberi kelonggaran pada sektor ekonomi.

Meskipun skalanya masih terbatas dan dalam pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Dilansir dari Okezone, rata-rata omzet pelaku usah anjlok hingga 60 persen selama pandemi ini. Bahkan di level UMKM, keterpurukan itu menyebabkan sebagian mereka terpaksa gulung tikar.

Rizal Bawazier, pengusaha sekaligus CEO RB Grup mengatakan terpuruknya dunia usaha dimulai sejak awal PSBB pada 18 April 2020 lalu.

"Kalau menurut saya sampai 60 persen. Paling parah itu sektor UMKM, karena mereka sulit bertahan dengan kemampuan cadangan fiskal yang sangat terbatas," ungkapnya di Pamulang, Tangsel, Sabtu (6/6/2020).

Pelonggaran PSBB tahap empat kali ini dinilai bisa membangkitkan lagi sektor usaha yang lesu. Meskipun perlu memakan waktu agar bisa pulih seperti sedia kala. Minimal, ada perbaikan bertahap bagi dunia usaha di Kota Tangsel.

"Saya kira satu bulan ke depan perlu kerja ekstra keras kembali menghidupkan sektor ekonomi, khususnya UMKM. Sekarang mulai bangkit lagi, para pekerja pun semakin semangat karena mereka juga sadar harus bahu-membahu membuat situasi perusahaan pulih kembali," kata Rizal.

Dia pun mengkritik kebijakan pemerintah Kota Tangsel yang dinilai tidak konsisten melaksanakan tahapan PSBB. Hal ini terlihat dari PSBB yang terus diperpanjang. Buntutnya, dunia usaha yang terkena dampak.

"Ya kalau konsisten dengan kebijakannya kan enggak mungkin terus-menerus diperpanjang. Upaya penegakan kebijakan itu harus jelas dari atas sampai tingkat bawah, sehingga efektif pencegahannya. Kalau PSBB diperpanjang berarti ada target yang tak tercapai," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan pelonggaran terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19/2020.

"Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu," tuturnya.

Pelonggaran bagi dunia usaha tetap disertai ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu wajib dijalani, sehingga upaya menuju new normal bisa berjalan maksimal hingga 14 Juni 2020 mendatang.

"Pasti kan nanti selalu ada evaluasi, saat ini kita pantau selama pemberlakuan perpanjangan PSBB ini sampai tanggal 14 Juni," tandasnya.

Adapun sektor usaha yang diberi kelonggaran beroperasi dalam  Perwal itu diantaranya yang bergerak pada sektor ;

1. Kesehatan

Antara lain rumah sakit, pusat, kesehatan masyarakat, klinik, apotek, unit transfusi daerah, toko obat, toko bahan kimia, toko alat kesehatan, laboratorium, optikal, jamu, dan tempat pelayanan paramedik veteriner.

2. Bahan pangan/makanan/minuman

Antara lain toko/usaha bahan pangan, restoran, rumah makan, dan warung makan.

3. Energi

Antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pembangkit listrik;

4. Komunikasi dan teknologi informasi

Antara lain media cetak, media elektronik, toko perangkat keras, toko perangkat lunak, internet, alat komunikasi, dan kartu selular.

5. Keuangan

Antara lain Perbankan, pembiayaan dan investasi, sistem pembayaran, asuransi, anjungan tunai mandiri, dan pasar modal.

6. Logistik

Antara lain usaha angkutan darat, angkutan barang, distribusi, pengurusan, transportasi dan pos.

7. Perhotelan

Antara lain hotel, losmen, dan penginapan.

8. Konstruksi

Antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.

9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri

Antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industri semen dan industri pangan.

10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari.

12. Non pangan (RED/RAC)

KOTA TANGERANG
Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:44

Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mendorong penguatan nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda melalui Sosialisasi Empat Pilar.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

SPORT
Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Usai Takluk 0-1 dari Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025

Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Usai Takluk 0-1 dari Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:59

Timnas Indonesia U-23 harus puas finis sebagai runner-up setelah dikalahkan Vietnam dengan skor tipis 0-1 dalam partai final Piala AFF U-23 2025 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill