Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang akan segera berkahir pada hari ini, Minggu (12/7/2020). Siapkah Tangsel menyambut New Normal?
Saat dikonfirmasi, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Kami masih menunggu keputusan Gubernur Banten untuk perpanjangan atau tidaknya,” ujar Benyamin melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2020).
Pada prinsipnya, kesiapan itu akan tergantung dan berpatokan pada angka penularan COVID-19 di setiap daerahnya atau R-Naught (Rt).
“Rt (R-naught) di Tangsel sudah 0,38. R naught ukuran pada waktu awal saja. Kita sudah di bawah satu,” ujarnya.
Maka, untuk terus menekan angka R-naught lebih rendah lagi, Pemkot Tangsel akan terus mengedepankan standar protokol kesehatan COVID-19 di seluruh sektor.
“Warga Tangsel saya harap dapat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti pakai masker secara baik, jaga jarak minimal satu meter dan tidak berkerumun,” pungkasnya. (RAZ/RAC)
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.
Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)