Connect With Us

Maling Harley Davidson di Ciputat Dibekuk, Ternyata Pelaku...

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:30

Tersangka Temmy Lexiary, 43, sedang diamankan Mapolres Tangsel insiden membawa kabur motor Harley Davidson dengan modus pura-pura membeli, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi membekuk maling dengan modus berpura-pura hendak membeli motor korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur Harley Davidson XL 883.

Pelaku adalah Temmy Lexiary, 43. Ia diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) malam.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap tersangka," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020). 

Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Karena, Rangga, korban dalam akun Instagram pribadinya, @rranggarya, mengunggah detik-detik pelaku membawa kabur sepeda motor ratusan juta tersebut.

Saat diamankan polisi di tempat persembunyiannya, selain pelaku telah merubah warna Harley Davidson tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti motor mewah jenis Honda Rebel. Diduga, kuda besi itu juga hasil kejahatan pelaku.

Baca Juga :

"Namun untuk menyamarkan, pelaku meng-cover motor yang awalnya berwarna merah menjadi hitam. Perubahan warna itu dilakukan sendiri karena memang untuk mengecat motor itu mudah," tuturnya. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mencoba motor yang hendak dibelinya. Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku mengendarai sepeda motor buatan Amerika tersebut.

Namun, ternyata perbuatan pelaku hanya modus belaka. Ia membawa kabur motor tersebut dari Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemudian terendus polisi berada di Bogor Barat.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman kurungan badan selama empat tahun. 

"Tersangkan kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Maling Harley Davidson di Ciputat Dibekuk, Ternyata Pelaku... Polisi membekuk maling dengan modus berpura-pura hendak membeli motor korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur Harley Davidson XL 883. Pelaku adalah Temmy Lexiary, 43. Ia diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) malam. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap tersangka," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020). Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Karena, Rangga, korban dalam akun Instagram pribadinya, @rranggarya, mengunggah detik-detik pelaku membawa kabur sepeda motor ratusan juta tersebut. Saat diamankan polisi di tempat persembunyiannya, selain pelaku telah merubah warna Harley Davidson tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti motor mewah jenis Honda Rebel. Diduga, kuda besi itu juga hasil kejahatan pelaku. "Namun untuk menyamarkan, pelaku meng-cover motor yang awalnya berwarna merah menjadi hitam. Perubahan warna itu dilakukan sendiri karena memang untuk mengecat motor itu mudah," tuturnya. Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mencoba motor yang hendak dibelinya. Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku mengendarai sepeda motor buatan Amerika tersebut. Namun, ternyata perbuatan pelaku hanya modus belaka. Ia membawa kabur motor tersebut dari Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemudian terendus polisi berada di Bogor Barat. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman kurungan badan selama empat tahun. "Tersangkan kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill