Connect With Us

Maling Harley Davidson di Ciputat Dibekuk, Ternyata Pelaku...

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:30

Tersangka Temmy Lexiary, 43, sedang diamankan Mapolres Tangsel insiden membawa kabur motor Harley Davidson dengan modus pura-pura membeli, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi membekuk maling dengan modus berpura-pura hendak membeli motor korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur Harley Davidson XL 883.

Pelaku adalah Temmy Lexiary, 43. Ia diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) malam.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap tersangka," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020). 

Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Karena, Rangga, korban dalam akun Instagram pribadinya, @rranggarya, mengunggah detik-detik pelaku membawa kabur sepeda motor ratusan juta tersebut.

Saat diamankan polisi di tempat persembunyiannya, selain pelaku telah merubah warna Harley Davidson tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti motor mewah jenis Honda Rebel. Diduga, kuda besi itu juga hasil kejahatan pelaku.

Baca Juga :

"Namun untuk menyamarkan, pelaku meng-cover motor yang awalnya berwarna merah menjadi hitam. Perubahan warna itu dilakukan sendiri karena memang untuk mengecat motor itu mudah," tuturnya. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mencoba motor yang hendak dibelinya. Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku mengendarai sepeda motor buatan Amerika tersebut.

Namun, ternyata perbuatan pelaku hanya modus belaka. Ia membawa kabur motor tersebut dari Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemudian terendus polisi berada di Bogor Barat.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman kurungan badan selama empat tahun. 

"Tersangkan kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Maling Harley Davidson di Ciputat Dibekuk, Ternyata Pelaku... Polisi membekuk maling dengan modus berpura-pura hendak membeli motor korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur Harley Davidson XL 883. Pelaku adalah Temmy Lexiary, 43. Ia diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) malam. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap tersangka," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020). Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Karena, Rangga, korban dalam akun Instagram pribadinya, @rranggarya, mengunggah detik-detik pelaku membawa kabur sepeda motor ratusan juta tersebut. Saat diamankan polisi di tempat persembunyiannya, selain pelaku telah merubah warna Harley Davidson tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti motor mewah jenis Honda Rebel. Diduga, kuda besi itu juga hasil kejahatan pelaku. "Namun untuk menyamarkan, pelaku meng-cover motor yang awalnya berwarna merah menjadi hitam. Perubahan warna itu dilakukan sendiri karena memang untuk mengecat motor itu mudah," tuturnya. Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mencoba motor yang hendak dibelinya. Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku mengendarai sepeda motor buatan Amerika tersebut. Namun, ternyata perbuatan pelaku hanya modus belaka. Ia membawa kabur motor tersebut dari Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemudian terendus polisi berada di Bogor Barat. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman kurungan badan selama empat tahun. "Tersangkan kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

KAB. TANGERANG
BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

Sabtu, 1 November 2025 | 20:26

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menjelaskan fenomena hujan es yang mengguyur wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan sebagian Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 31 Oktober 2025, lalu.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill