Pemkot Tangerang Janjikan Opening Ceremony Festival Cisadane 2026 Bakal Lebih Meriah
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:32
Festival Cisadane 2026 akan kembali digelar pada 22-26 Juli mendatang dengan menghadirkan beragam hiburan dan pertunjukan budaya.
TANGERANGNEWS.com-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya telah memutuskan arah dukungannya di Pilkada Tangerang Selatan 2020. Partai besutan Muhaimin Iskandar melabuhkan dukungannya ke pasangan bakal calon Siti Nur Azizah-Ruhammaben.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tangsel Tarmizi saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).
"Iya suratnya (rekomendasi) sudah, tapi belum sampai ke saya (DPC). Informasi terakhir sih sudah ke Siti Nur Azizah. Saya tanya timnya Bu Azizah, juga iya. Intinya seperti itu, DPP sudah mengusung Azizah dengan Pak Ruhamaben," ucap Tarmizi kepada Tangerangnews.
Tarmizi mengakui bahwa dukungan tak lepas dari pengaruh sosok Ma'ruf Amin, yang juga ayah kandung Azizah.
"Yang pasti Pak Ma'ruf Amin kan deklarator PKB. Kemudian Muhstasyar PBNU juga, sekarang Wakil Presiden. Artinya PKB memang sangat erat hubungannya dengan Pak Kiai Ma'ruf, tidak bisa dipisahkanlah. Jadi kalau PKB mengusung putri Kiai Ma'ruf Amin, sudah bisa diduga sejak jauh-jauh hari," terangnya.
Dengan dukungan itu, kini PKB telah bergabung dengan koalisi Demokrat-PKS. Empat kursi di DPRD Tangsel, menambah dukungan untuk Azizah-Ruhammaben menjadi 17 kursi.
"Kemungkinan awal September kita deklarasi. Mesin partai sudah dipanaskan, kita terus bergerak, dan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Festival Cisadane 2026 akan kembali digelar pada 22-26 Juli mendatang dengan menghadirkan beragam hiburan dan pertunjukan budaya.
TODAY TAGMasuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews