Connect With Us

Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja COVID-19, Ada Sanksi Kampanye Dibubarkan

Rachman Deniansyah | Rabu, 7 Oktober 2020 | 16:35

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan beserta jajaranya berswa foto bersama di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pilkada Tangsel di tengah Pandemi COVID-19 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan harus semakin bekerja keras. Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 pun dibentuk.

Tak hanya Bawaslu, Pokja ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, Pokja tersebut dibentuk guna mengawasi tahapan Pilkada yang kini telah memasuki masa kampanye.

"Tujuannya agar tetap bisa menekan (kasus COVID-19) dan juga tidak menimbulkan klaster baru di Pilkada Tangsel saat ini," jelas Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Sehingga, dengan keberadaan Pokja tersebut,  Acep mengeklaim tak ada celah bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk melanggar protokol kesehatan. 

Bagi Paslon atau tim sukses yang melanggar, pihaknya telah siap memberikan sanksi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan beserta jajaranya berswa foto bersama di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020).

"Jika nanti dalam kampanye terbatas maupun kampanye tatap muka ada pasangan calon yang melanggar protokol COVID-19, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis," katanya.

Dalam peringatan tertulis tersebut, Bawaslu memberikan waktu selama satu jam untuk membubarkan massa kampanye.

"Jika mereka tidak melakukan pembubaran, maka Bawaslu sesuai PKPU 11 dan PKPU 13, akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon tersebut, dengan tidak bisa mengikuti kampanye selama 3 hari," tegasnya.

Selain itu jika tetap kedapatan melanggar, maka BPBD bersama Satpol PP akan memberikan sanksi lain yang mengacu pada peraturan yang ada. 

"Nah kalau misalnya undang-undang lainnya itu nanti ada BPBD dan Satpol PP akan melakukan penegakkan Perda dan Perwal PSBB di kota Tangsel," imbuhnya.

Dijelaskan Acep, nantinya pengawasan ini akan dievaluasi secara berkala.

"Sejauh ini ada hasil temuan Bawaslu dan laporan. Kalau temuan Bawaslu ada dua, kemudan kalau laporan itu ada satu. Semuanya sudah diberikan peringatan tertulis.Nantinya Pokja ini akan melakukan evaluasi selama setiap 10 hari pelaksanaan," pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
BPBD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Korban Terdampak Gempa Bumi

BPBD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Korban Terdampak Gempa Bumi

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:40

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada warga yang terdampak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,7 yang mengguncang wilayah Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

KOTA TANGERANG
Dorong Syiar dan Perputaran Ekonomi UMKM, Festival Ramadan Al-A’zhom 1447 H Resmi Dibuka

Dorong Syiar dan Perputaran Ekonomi UMKM, Festival Ramadan Al-A’zhom 1447 H Resmi Dibuka

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:17

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono resmi membuka gelaran Festival Ramadan Al-A’zhom 1447 H/2026 yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Al-A'zhom, Sabtu, 21 Februari 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TANGSEL
Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:55

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melakukan penyesuaian ritme kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill