Connect With Us

Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja COVID-19, Ada Sanksi Kampanye Dibubarkan

Rachman Deniansyah | Rabu, 7 Oktober 2020 | 16:35

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan beserta jajaranya berswa foto bersama di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pilkada Tangsel di tengah Pandemi COVID-19 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan harus semakin bekerja keras. Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 pun dibentuk.

Tak hanya Bawaslu, Pokja ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, Pokja tersebut dibentuk guna mengawasi tahapan Pilkada yang kini telah memasuki masa kampanye.

"Tujuannya agar tetap bisa menekan (kasus COVID-19) dan juga tidak menimbulkan klaster baru di Pilkada Tangsel saat ini," jelas Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Sehingga, dengan keberadaan Pokja tersebut,  Acep mengeklaim tak ada celah bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk melanggar protokol kesehatan. 

Bagi Paslon atau tim sukses yang melanggar, pihaknya telah siap memberikan sanksi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan beserta jajaranya berswa foto bersama di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020).

"Jika nanti dalam kampanye terbatas maupun kampanye tatap muka ada pasangan calon yang melanggar protokol COVID-19, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis," katanya.

Dalam peringatan tertulis tersebut, Bawaslu memberikan waktu selama satu jam untuk membubarkan massa kampanye.

"Jika mereka tidak melakukan pembubaran, maka Bawaslu sesuai PKPU 11 dan PKPU 13, akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon tersebut, dengan tidak bisa mengikuti kampanye selama 3 hari," tegasnya.

Selain itu jika tetap kedapatan melanggar, maka BPBD bersama Satpol PP akan memberikan sanksi lain yang mengacu pada peraturan yang ada. 

"Nah kalau misalnya undang-undang lainnya itu nanti ada BPBD dan Satpol PP akan melakukan penegakkan Perda dan Perwal PSBB di kota Tangsel," imbuhnya.

Dijelaskan Acep, nantinya pengawasan ini akan dievaluasi secara berkala.

"Sejauh ini ada hasil temuan Bawaslu dan laporan. Kalau temuan Bawaslu ada dua, kemudan kalau laporan itu ada satu. Semuanya sudah diberikan peringatan tertulis.Nantinya Pokja ini akan melakukan evaluasi selama setiap 10 hari pelaksanaan," pungkasnya. (RMI/RAC)

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill