Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pilkada Tangsel di tengah Pandemi COVID-19 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan harus semakin bekerja keras. Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 pun dibentuk.
Tak hanya Bawaslu, Pokja ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, Pokja tersebut dibentuk guna mengawasi tahapan Pilkada yang kini telah memasuki masa kampanye.
"Tujuannya agar tetap bisa menekan (kasus COVID-19) dan juga tidak menimbulkan klaster baru di Pilkada Tangsel saat ini," jelas Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Sehingga, dengan keberadaan Pokja tersebut, Acep mengeklaim tak ada celah bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk melanggar protokol kesehatan.
Bagi Paslon atau tim sukses yang melanggar, pihaknya telah siap memberikan sanksi.

"Jika nanti dalam kampanye terbatas maupun kampanye tatap muka ada pasangan calon yang melanggar protokol COVID-19, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis," katanya.
Dalam peringatan tertulis tersebut, Bawaslu memberikan waktu selama satu jam untuk membubarkan massa kampanye.
"Jika mereka tidak melakukan pembubaran, maka Bawaslu sesuai PKPU 11 dan PKPU 13, akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon tersebut, dengan tidak bisa mengikuti kampanye selama 3 hari," tegasnya.
Selain itu jika tetap kedapatan melanggar, maka BPBD bersama Satpol PP akan memberikan sanksi lain yang mengacu pada peraturan yang ada.
"Nah kalau misalnya undang-undang lainnya itu nanti ada BPBD dan Satpol PP akan melakukan penegakkan Perda dan Perwal PSBB di kota Tangsel," imbuhnya.
Dijelaskan Acep, nantinya pengawasan ini akan dievaluasi secara berkala.
"Sejauh ini ada hasil temuan Bawaslu dan laporan. Kalau temuan Bawaslu ada dua, kemudan kalau laporan itu ada satu. Semuanya sudah diberikan peringatan tertulis.Nantinya Pokja ini akan melakukan evaluasi selama setiap 10 hari pelaksanaan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews