Connect With Us

Jelang Pilkada, 14 Ribu Pemilih Pemula di Tangsel Belum Miliki KTP-el

Rachman Deniansyah | Sabtu, 3 Oktober 2020 | 20:47

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 14 ribu pemilih pemula dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Menjawab hal tersebut, Disdukcapil Tangsel pun memberikan kemudahan proses perekaman dan pencetakan KTP-el bagi para pemilih pemula. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, para pemilih pemula dapat melakukan perekaman KTP-el dengan dasar genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang. 

 "Jadi saat hari H mereka mau mencoblos (menggunakan hak pilih), proses perekaman KTP bisa dilakukan sekarang. Misalnya saat ini usaia mereka baru 16 tahun 9 bulan. Nah, itu diperbolehkan, tapi pencetakan KTP-nya nanti tanggal 9 Desember," ujar Dedi, Sabtu (3/10/2020).

Pihaknya menargetkan hingga 9 Desember mendatang dapat mencetak seluruh KTP-el pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 14 ribu tersebut. 

"Persyaratan cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa mereka sudah melakukan perekaman, dan tinggal diambil nanti saat usianya telah 17 tahun," tuturnya. 

Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil Tangsel telah menyediakan kuota pencetakan KTP-el sebanyak 700 per hari. Kuota tersebut khusus untuk pemilih pemula. 

“700 per hari untuk tujuh kecamatan. Berarti 100 kuota untuk setiap kecamatan," imbuhnya. 

Meski terbilang banyak, Dedi tetap optimis pihaknya mampu melayani pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula tersebut. 

"Tentunya dengan partisipasi warga. Jadi warga yang datang ke kecamatan. Karena kita sudah sosialisasikan ke semuanya," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill