Connect With Us

Diduga Langgar Aturan Pilkada, Benyamin Diperiksa Bawaslu Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 18 September 2020 | 22:23

Benyamin usai diperiksa Bawaslu Tangsel. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bakal calon wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Wakil Wali Kota dalam tahapan Pilkada Tangsel.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menerangkan Benyamin dilaporkan diduga melanggar pasal 71 Undang-Undanu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Laporan tersebut diterima pada 15 September 2020 lalu dengan barang bukti berupa pemberitaan di media massa.

"Kemudian dari laporan itu dari syarat formil materinya terpenuhi. Maka dilakukan dengan rapat pembahasan pertama di sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan dari Kejaksaan untuk pembahasan pertama,” ujar Jazuli di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Suplir, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Jumat (18/9/2020).

“Kemudian sepakat untuk dilanjut, maka kemudian di kasus dugaan Pasal 71 Ayat 3 dugaan pelanggarannya dilanjut proses klarifikasi,"  tambahnya.

Bawaslu telah memanggil Benyamin. Panggilan untuk memberikan keterangan kepada lembaga pengawas Pilkada Tangsel itu telah dipenuhi Benyamin hari ini.

"Kemarin sudah kita mengklarifikasi pelapor dan juga saksi dan hari ini terlapor (Benyamin) sudah datang. Sekarang tinggal satu saksi lagi yang belum bisa datang," ujar Jazuli. 

Jazuli mengatakan, selanjutnya hasil klarifikasi ini akan dibahas kembali dalam proses pengkajian.

"Kira-kira tadi sekitar 25 pertanyaan. Ya kan kita punya waktu 3+2 hari untuk putusan. Waktu itu akan kita maksimalkan untuk proses klarifikasi dan kajian," tuturnya.

Sementara itu, sebagai terlapor Benyamin menuturkan bahwa laporan penyalahgunaan wewenang tersebut diterimanya ketika menghadiri suatu acara, 11 September lalu.

Saat menghadiri acara tersebut ia dianggap datang sebagai bakal calon dalam Pilkada. Namun menurutnya, ketika menghadiri acara tersebut ia tengah menjalani tugas kedianasannya sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.

"Saya kan kalau tidak cuti, saya sebagai wakil wali kota. Pada acara itu saya diundang sebagai wakil wali kota untuk menghadiri acara kedinasan," ujarnya usai diperiksa Bawaslu.(RMI/HRU)

NASIONAL
Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Gantikan Dadan, Kepala BGN Nanik Stop Tambah SPPG Baru

Kamis, 4 Juni 2026 | 22:50

Usai ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang langsung membeberkan sejumlah langkah strategis ke depan.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill