Connect With Us

Diduga Langgar Aturan Pilkada, Benyamin Diperiksa Bawaslu Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 18 September 2020 | 22:23

Benyamin usai diperiksa Bawaslu Tangsel. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bakal calon wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Wakil Wali Kota dalam tahapan Pilkada Tangsel.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menerangkan Benyamin dilaporkan diduga melanggar pasal 71 Undang-Undanu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Laporan tersebut diterima pada 15 September 2020 lalu dengan barang bukti berupa pemberitaan di media massa.

"Kemudian dari laporan itu dari syarat formil materinya terpenuhi. Maka dilakukan dengan rapat pembahasan pertama di sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan dari Kejaksaan untuk pembahasan pertama,” ujar Jazuli di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Suplir, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Jumat (18/9/2020).

“Kemudian sepakat untuk dilanjut, maka kemudian di kasus dugaan Pasal 71 Ayat 3 dugaan pelanggarannya dilanjut proses klarifikasi,"  tambahnya.

Bawaslu telah memanggil Benyamin. Panggilan untuk memberikan keterangan kepada lembaga pengawas Pilkada Tangsel itu telah dipenuhi Benyamin hari ini.

"Kemarin sudah kita mengklarifikasi pelapor dan juga saksi dan hari ini terlapor (Benyamin) sudah datang. Sekarang tinggal satu saksi lagi yang belum bisa datang," ujar Jazuli. 

Jazuli mengatakan, selanjutnya hasil klarifikasi ini akan dibahas kembali dalam proses pengkajian.

"Kira-kira tadi sekitar 25 pertanyaan. Ya kan kita punya waktu 3+2 hari untuk putusan. Waktu itu akan kita maksimalkan untuk proses klarifikasi dan kajian," tuturnya.

Sementara itu, sebagai terlapor Benyamin menuturkan bahwa laporan penyalahgunaan wewenang tersebut diterimanya ketika menghadiri suatu acara, 11 September lalu.

Saat menghadiri acara tersebut ia dianggap datang sebagai bakal calon dalam Pilkada. Namun menurutnya, ketika menghadiri acara tersebut ia tengah menjalani tugas kedianasannya sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.

"Saya kan kalau tidak cuti, saya sebagai wakil wali kota. Pada acara itu saya diundang sebagai wakil wali kota untuk menghadiri acara kedinasan," ujarnya usai diperiksa Bawaslu.(RMI/HRU)

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill