Connect With Us

Ada Unsur Pidana, Pengusiran Staf Bawaslu Tangsel Lanjut ke Gakkumdu

Rachman Deniansyah | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:12

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli di kantornya, Senin (6/7/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pengusiran staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat bertugas ditangani secara serius. 

Pengusiran yang terjadi di acara deklarasi pasangan Muhamad-Saras, Selasa (18/8/2020) lalu, telah lanjut dan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Iya sudah dalam pembahasan. Kemarin sudah kita plenokan, kemudian mekanismenya 1x24 jam dibahas di Gakkumdu. Semalam sudah dibawa ke Gakkumdu untuk pembahasan pertama," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli saat dihubungi, Selasa (25/8/2020). 

Jazuli menjelaskan, lanjutnya kasus tersebut ditengarai adanya unsur pidana lantaran telah menghalang-halangi tugas penyelenggara Pilkada. Hal itu mengacu pada UU No 10/2016 Pasal 198A tentang Pilkada. 

"Iya karena kan dugaannya pidana, dipidana pemilihan. Jadi prosesnya kalau pidana pemilihan ketika memang sudah dari laporan ataupun temuan, kemudian dibawa Gakkumdu," terangnya. 

Saat ini, proses tengah bergulir. Bawaslu pun sudah memanggil sejumlah saksi dan melakukan pembahasan pertama bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

"Pembahasannya semalam. Nah dari pembahasan pertamanya disimpulkan bahwa kasus ini diteruskan," katanya. 

Untuk selanjutnya, Bawaslu kini tengah fokus mengumpulkan keterangan saksi-saksi lainnya. Bawaslu juga akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

Pihaknya memiliki waktu lima hari. Jika pembahasannya dilanjut, maka akan masuk ke penyidikan.

"Ada proses lah. Kita sekarang lagi fokus diproses klarifikasi dulu. Pemanggilan klarifikasi ke semua yang perlu dimintai keterangan," terangnya. 

Sebelumnya, staf Bawaslu Tangsel, Fadel Galih mengaku sempat mengalami perbuatan tidak menyenangkan saat bertugas mengawasi acara deklarasi pasangan calon Muhamad-Saraswati di Resto Kampoeng Anggrek, Buaran, Serpong, Tangsel, Selasa (18/8/2020) lalu.

Ia dihalang-halangi dan diusir oleh orang tak dikenal saat tengah mengambil video dalam acara tersebut.

Padahal saat bertugas, ia sudah menunjukkan surat tugasnya serta mengenakan atribut Bawaslu dengan lengkap.

Insiden pengusiran terjadi saat acara yang dihadiri Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani itu masih berlangsung.(RAZ/HRU)

BANTEN
Investasi KEK Tanjung Lesung Tembus Rp2,5 Triliun, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Banten

Investasi KEK Tanjung Lesung Tembus Rp2,5 Triliun, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Banten

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:09

Gubernur Banten Andra Soni mendorong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung untuk menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah di sektor pariwisata.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill