Connect With Us

3 TPS di Tangsel PSU, Mayoritas Pemilih Ogah Hadir

Rachman Deniansyah | Minggu, 13 Desember 2020 | 11:56

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 30 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur,Tangsel, Minggu (13/12/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tiga Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan menjalani tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, Minggu (13/12/2020). 

Ketiganya, yaitu TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur di Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih di Kecamatan Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas di Kecamatan Ciputat Timur. 

Namun sayangnya dalam pemungutan suara ulang tersebut, terlihat mayoritas pemilih enggan datang ke TPS untuk kembali menggunakan hak pilih ulangnya tersebut. 

Pantauan di lapangan, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamtan Pamulang, Tangsel, tercatat ada sebanyak 369 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Namun sejak dilaksanakan pagi hari hingga siang menjelang, tidak ada setengah dari DPT tersebut yang hadir. Baru terdapat 122 pemilih yang menggunakan hak pilihnha. 

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 30 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur,Tangsel, Minggu (13/12/2020).

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir menjelaskan, PSU dilakukan karena di TPS tersebut terdapat pelanggaran. 

"Di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau di kelola oleh orang yang tidak berhak," ujar saat wawancarai, Minggu.

Menurut dia, surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan seharusnya ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS setempat.

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 30 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur,Tangsel, Minggu (13/12/2020).

Namun, surat suara tersebut justru ditanda tangani oleh orang lain lantaran Ketua KPPS setempat disebut berhalangan hadir saat pemungutan suara, Rabu (13/12/2020).

"Sehingga surat suara dinyatakan rusak dan tidak berlaku, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Badrul.

Sementara di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur juga terjadu hal serupa. Tercatat ada sebanyak 422 orang yang terdaftar di dalam DPT. 

Hingga sekitar pukul 11.00 WIB, baru terdapat 181 pemilih yang menggunakan hak suaranya, atau kurang lebih hanya sekitar 42,89 persen DPT yang hadir ke TPS. 

Serupa dengan dua TPS tersebut, TPS 30 yang terletak tepat di samping Kantor Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur juga mengalami hal yang sama. 

Tercatat, terdapat sebanyak 211 orang yang terdaftar di dalam DPT. Hingga pukul 11.15 WIB, baru ada sebanyak 96 pemilih yang datang ke TPS. 

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 30 Rengas, M Sepenulis Firmansyah mengatakan, meski kehadiran pemilih masih belum maksimal ia bersyukur proses pemungutan ulang ini dapat berjalan lancar. 

"Ya mungkin karena kondisinya pun ada yang punya acara dan sebagainya, banyak faktor. Tapi sejauh ini Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala. Ya paling kendalanya hanya faktor alam saja, hujan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill