Connect With Us

Ini Alasan Sang Istri Bakar Suami Hidup-hidup

Rachman Deniansyah | Sabtu, 6 Februari 2021 | 15:54

Tersangka berinisial Kr, 53, pelaku pembakar suaminya di Ciputat berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi seorang istri berinisial Kr, 53, yang tega membakar suaminya secara hidup-hidup akhirnya diketahui penyebabnya. 

 

Ternyata aksinya tersebut telah direncanakan sebelum sang suami bernama Samsudin, 46 itu, tiba di rumah. 

 

Alasan atas perbuatan sadisnya itu pun terungkap, usai polisi berhasil menciduk Kr di kediaman orang tuanya yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021) malam. 

 

"Alasan yang melatarbelakangi perbuatan tersangka karena selama ini tersangka kerap ribut sama suaminya.  Kemudian beberapa kali dianiaya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2/2021). 

Atas dasar itulah, tersangka merasa sakit hati kepada suaminya dan berencana untuk melakukan balas dendam. 

 

"Pemicunya kerap bertengkar itu adalah karena persoalan ekonomi," imbuhnya. 

 

Namun sayangnya, pilihan yang diambil olehnya itu kini justru telah menjerumuskan dirinya terhadap persoalan hukum. 

 

"Pada saat suaminya tidur, dengan bensin suaminya pun dibakar. Jadi sudah direncanakan, yang bersangkutan (tersangka) sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin. Kemudian memasukan  ke dalam botol air mineral dan teko. Kemudian mengguyurkan ke badan korban beserta kasurnya, dan dibakar," tutur Iman. 

 

Usai melakukan perbuatannya itu, tersangka pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

 

Atas ulahnya, wanita paruh baya itu pun kini hanya bisa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. 

 

Kr, wanita beranak dua itu dikenakan pasal berlapis, dengan hukuman penjara mencapai 15 tahun penjara. 

 

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Iman.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

OPINI
Pentingnya Penerapan Etika dalam Bermain Media Sosial

Pentingnya Penerapan Etika dalam Bermain Media Sosial

Minggu, 7 Desember 2025 | 16:29

Dalam perkembangan zaman yang sudah modern ini teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berkomunikasi dan memperoleh informasi. Media sosial telah hadir sebagai salah satu inovasi yang paling berpengaruh dalam kehidupan yang modern

KAB. TANGERANG
YIPB Gelar InklusiLand 2025 di Tangerang, Festival Inklusi Terbesar di Indonesia

YIPB Gelar InklusiLand 2025 di Tangerang, Festival Inklusi Terbesar di Indonesia

Minggu, 7 Desember 2025 | 16:21

Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB) bersama Navaswara menghadirkan festival inklusi terbesar di Indonesia, yang bertajuk “InklusiLand: Everyone Shines, Everyone Matter”

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill