Connect With Us

Ini Alasan Sang Istri Bakar Suami Hidup-hidup

Rachman Deniansyah | Sabtu, 6 Februari 2021 | 15:54

Tersangka berinisial Kr, 53, pelaku pembakar suaminya di Ciputat berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi seorang istri berinisial Kr, 53, yang tega membakar suaminya secara hidup-hidup akhirnya diketahui penyebabnya. 

 

Ternyata aksinya tersebut telah direncanakan sebelum sang suami bernama Samsudin, 46 itu, tiba di rumah. 

 

Alasan atas perbuatan sadisnya itu pun terungkap, usai polisi berhasil menciduk Kr di kediaman orang tuanya yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021) malam. 

 

"Alasan yang melatarbelakangi perbuatan tersangka karena selama ini tersangka kerap ribut sama suaminya.  Kemudian beberapa kali dianiaya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2/2021). 

Atas dasar itulah, tersangka merasa sakit hati kepada suaminya dan berencana untuk melakukan balas dendam. 

 

"Pemicunya kerap bertengkar itu adalah karena persoalan ekonomi," imbuhnya. 

 

Namun sayangnya, pilihan yang diambil olehnya itu kini justru telah menjerumuskan dirinya terhadap persoalan hukum. 

 

"Pada saat suaminya tidur, dengan bensin suaminya pun dibakar. Jadi sudah direncanakan, yang bersangkutan (tersangka) sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin. Kemudian memasukan  ke dalam botol air mineral dan teko. Kemudian mengguyurkan ke badan korban beserta kasurnya, dan dibakar," tutur Iman. 

 

Usai melakukan perbuatannya itu, tersangka pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

 

Atas ulahnya, wanita paruh baya itu pun kini hanya bisa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. 

 

Kr, wanita beranak dua itu dikenakan pasal berlapis, dengan hukuman penjara mencapai 15 tahun penjara. 

 

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Iman.

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

KAB. TANGERANG
Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Minggu, 1 Maret 2026 | 20:22

Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.

OPINI
Antara Ibadah dan Konsumerisme Ramadhan yang Semakin Komersial

Antara Ibadah dan Konsumerisme Ramadhan yang Semakin Komersial

Jumat, 27 Februari 2026 | 17:02

Ramadhan secara teologis dimaknai sebagai bulan penyucian diri, penguatan ketakwaan, dan peneguhan solidaritas sosial. Puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga latihan spiritual untuk membangun empati dan keadilan sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill