Connect With Us

Ini Alasan Sang Istri Bakar Suami Hidup-hidup

Rachman Deniansyah | Sabtu, 6 Februari 2021 | 15:54

Tersangka berinisial Kr, 53, pelaku pembakar suaminya di Ciputat berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi seorang istri berinisial Kr, 53, yang tega membakar suaminya secara hidup-hidup akhirnya diketahui penyebabnya. 

 

Ternyata aksinya tersebut telah direncanakan sebelum sang suami bernama Samsudin, 46 itu, tiba di rumah. 

 

Alasan atas perbuatan sadisnya itu pun terungkap, usai polisi berhasil menciduk Kr di kediaman orang tuanya yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021) malam. 

 

"Alasan yang melatarbelakangi perbuatan tersangka karena selama ini tersangka kerap ribut sama suaminya.  Kemudian beberapa kali dianiaya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2/2021). 

Atas dasar itulah, tersangka merasa sakit hati kepada suaminya dan berencana untuk melakukan balas dendam. 

 

"Pemicunya kerap bertengkar itu adalah karena persoalan ekonomi," imbuhnya. 

 

Namun sayangnya, pilihan yang diambil olehnya itu kini justru telah menjerumuskan dirinya terhadap persoalan hukum. 

 

"Pada saat suaminya tidur, dengan bensin suaminya pun dibakar. Jadi sudah direncanakan, yang bersangkutan (tersangka) sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin. Kemudian memasukan  ke dalam botol air mineral dan teko. Kemudian mengguyurkan ke badan korban beserta kasurnya, dan dibakar," tutur Iman. 

 

Usai melakukan perbuatannya itu, tersangka pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

 

Atas ulahnya, wanita paruh baya itu pun kini hanya bisa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. 

 

Kr, wanita beranak dua itu dikenakan pasal berlapis, dengan hukuman penjara mencapai 15 tahun penjara. 

 

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Iman.

NASIONAL
Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:57

Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

KAB. TANGERANG
Bendera Merah Putih Sebesar 24 Meter2 Dikibarkan di Tigaraksa Tangerang

Bendera Merah Putih Sebesar 24 Meter2 Dikibarkan di Tigaraksa Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:32

Menara bekas pemancar sinyal ponsel di area Kantor Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi tempat berkibarnya bendera Merah Putih raksasa.

SPORT
Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03

Persita Tangerang resmi mendatangkan gelandang asal Spanyol, Tyronne del Pino, untuk memperkuat skuad menghadapi musim Liga 1 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill