Petugas tim Search and Rescue (SAR) gabungan saat mengevakuasi jasad korban Farhan, bocah berusia sembilan tahun yang menghilang terseret aliran sungai di River Park Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan,Senin (22/2/2021) siang. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Jasad Farhan, bocah berusia sembilan tahun yang menghilang terseret aliran sungai di River Park Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, akhirnya berhasil ditemukan tim Search and Rescue (SAR) gabungan, Senin (22/2/2021) siang.
Jasad bocah nahas tersebut ditemukan di aliran sungai yang melintasi perumahan Komplek Japos, di wilayah Kota Tangerang, sekitar pukul 13.25 WIB.
"Korban itu ditemukan kurang lebih pukul 13.25 WIB. Kita temukan di Kompleks Perumahan Japos," ujar Komandan Tim Basarnas Jakarta, Aulia Solihanto di lokasi.
Jasadnya ditemukan usai terseret arus sungai sejauh 1,5 kilometer dari titik nol atau titik TKP korban tercebur.
"Tadi kita berhasil (menemukan) dengan teknik penyapuan dari titik nol sampai lokasi penemuan. Korban tersangkut di bambu," jelasnya.
Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi mengambang dengan tubuh terbalik. Beruntung, jasad tersebut masih utuh dan dapat dikenali oleh pihak keluarganya.
"Kondisinya masih bagus karena masih 24 jam kita temukan. Belum ada memar-memar masih bagus. Unsur yang terlibat kurang lebih 50-70 orang," imbuhnya.
Saat ini, korban telah diserahkan ke pihak keluarga di rumah duka yang berlokasi di Gang H Joan 4, RT02/04, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel.
Pantauan TangerangNews, saat ini jasad Farhan telah terselimut kain kafan. Rumah duka pun telah dipenuhi para pelayat. Tampak kesedihan dari pihak keluarga beserta pelayat.
Rencananya, korban akan dimakamkan di tempat pemakaman yang berada di sekitar rumah duka petang ini. (RAZ/RAC)
Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""