Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan mahasiswa yang terlibat kericuhan ketika hendak menggelar aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan pada Senin, 26 Juli 2021, diberi sanksi sosial.
Pasalnya, puluhan masa tersebut tetap nekat menggelar aksinya dengan mengabaikan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kini masih berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Puluhan mahasiswa yang terlibat itu pun langsung diamankan polisi. Mereka diganjar dengan hukuman sosial.
"Jadi memang kami mencoba membangun rasa empati diantara mahasiswa ini supaya terbangun rasa empatinya juga kepada masyarakat," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di kantornya.
Puluhan pendemo tersebut, diajak berkeliling ke tempat-tempat yang telah menjadi saksi ganasnya virus Corona.
Baca Juga :
"Kami bawa mereka ke tempat pemakaman COVID-19 (TPU Jombang), supaya mereka interospeksi diri. Kita melihat bahwa sudah banyak korban akibat COVID-19 ini," ujar Iman.
Usai ditunjukkan betapa banyaknya korban meninggal akibat virus Corona, puluhan mahasiswa itu juga diajak mendatangi tempat pusat karantina di Tangsel.
"Kami juga membawa mereka ke Rumah Lawan COVID-19 Tangsel. Di mana di sana terdapat tempat untuk para orang di Kota Tangsel yang terpapar dan melakukan perawatan. Dirawat secara khusus oleh Pemkot Tangsel," imbuhnya.
Ia berharap agar para pendemo dapat memahami betapa mengerikannya pandemi ini.
"Dengan kondisi kita seperti ini, janganlah membuat satu kegiatan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19," ucap Iman.
"Janganlah kita hanya karena mengedepankan kepentingan yang sifatnya kelompok atau mungkin individual. Kita harus mengorbankan orang lain. Sementara sudah banyak saudara kita yang terbujur menjadi mayat karena COVID-19 ini," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGMeski dibanderol dengan harga fantastis, minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi incaran masyarakat super high-end.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews