Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diamankan aparat Kepolisian ketika hendak menggelar aksi demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Massa aksi yang sudah melengkapi dirinya dengan segala atribut itu, bertujuan hendak mengkritisi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebelum aksi dilaksanakan, mereka sempat diberi sejumlah tawaran untuk menyampaikan aspirasinya tanpa berkerumun.
Mengingat, penularan COVID-19 di Tangsel ini masih cukup mengkhawatirkan.
Namun, puluhan pendemo tersebut masih tetap bersikukuh untuk menggelar aksinya tersebut.
Bendera berlambang HMI berwarna hitam hijau, serta spanduk berisi tuntutan pun langsung mereka layangkan.
Namun, ketika aksi baru saja hendak dimulai tepat di depan gerbang Puspemkot Tangsel, mereka pun langsung dikepung oleh aparat.
Akibatnya penyampaian aspirasi mahasiswa itu berjalan ricuh.
Mahasiswa pun akhirnya diamankan aparat. Sejumlah mahasiswa terlihat kabur melarikan diri, sebelum akhirnya tertangkap.
Setelah ditangkap, mereka pun langsung digelandang ke Mapolres Tangsel, beserta atribut yang dibawanya saat hendak menggelar aksi.
Puluhan mahasiswa itu pun dibariskan di lapangan. Satu persatu mahasiswa tersebut, langsung dilakukan uji swab antigen oleh petugas.
Salah satu massa aksi yang tak menyebutkan namanya, mengatakan bahwa aksi tersebut bermaksud untuk mengkritisi aturan pemerintah terkait kebijakan PKKM Level 4, yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Intinya kami ini mengkritisi terkait kebijakan pemerintah, evaluasi terkait PPKM," singkat mahasiswa yang berkuliah di Universitas Pamulang tersebut.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews