Connect With Us

Polres Tangsel Sita Ratusan Pil Ekstasi dari 2 Pengedar

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 September 2021 | 15:01

Pelaku pengedar narkoba saat diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kamis, 23 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan meringkus dua pengedar narkoba, masing-masing berinisial AG dan AF. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, hingga ratusan pil ekstasi. 

Pengungkapan bermula ketika polisi lebih dulu meringkus tersangka AG di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 8 September 2021 lalu. 

"Tepatnya di wilayah Harapan Indah, kami mengamankan AG yang berperan sebagai penerima paket ratusan pil ekstasi atau inex," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, Kamis, 23 September 2021. 

Saat diringkus, AG tak dapat lagi berdalih. Pasalnya kala penangkapan tersebut, ia tengah membawa ratusan butir pil ekstasi.

"Dari penguasaannya kami menyita barang bukti ekstasi sebanyak 500 butir," tuturnya. 

Usai ditangkap, AG pun hanya bisa mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. 

Barang bukti

"Berdasarkan interogasi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 butir ekstasi atas arahan seseorang yang bernama AF," imbuhnya. 

Sehari berselang, berbekal informasi tersebut polisi pun melanjutkan pengembangan kasus hingga meringkus tersangka berinisial AF di wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 September 2021. 

"Bersamaan itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5,3 kilogram dan sabu dengan berat 77,37 gram," paparnya. 

Kedua barang bukti tersebut, diakui AF didapatkan dari dua tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang haram tersebut mencapai nilai Rp290 juta," imbuh Amantha. 

Selain masih mengejar kedua pelaku lainnya, polisi kini telah menahan tersangka AG dan AF. 

Keduanya pun kini dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika.  

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

TANGSEL
Diduga Mabuk, Sopir Angkot Diamuk Massa Usai Tabrak Ibu Hamil di Serpong Tangsel

Diduga Mabuk, Sopir Angkot Diamuk Massa Usai Tabrak Ibu Hamil di Serpong Tangsel

Senin, 16 September 2024 | 21:35

Seorang sopir angkot roda niaga diamuk masa lantaran melarikan diri usai menabrak ibu hamil di Jalan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Maulid Nabi, Ini 4 Sifat Rasulullah yang Patut Dicontoh Oleh Pemimpin

Maulid Nabi, Ini 4 Sifat Rasulullah yang Patut Dicontoh Oleh Pemimpin

Senin, 16 September 2024 | 12:04

Seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia tengah memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi yang jatuh pada 12 Rabiul Awal, tepatnya, Senin, 16 September 2024.

HIBURAN
Lirik Lagu Ruang Baru yang Jadi Soundtrack Film My Annoying Brother

Lirik Lagu Ruang Baru yang Jadi Soundtrack Film My Annoying Brother

Sabtu, 14 September 2024 | 13:11

Barsena Bestandhi kembali meramaikan industri musik Indonesia dengan merilis lagu terbarunya berjudul "Ruang Baru", yang sekaligus menjadi soundtrack film My Annoying Brother.

PROPERTI
Tren Properti Naik, Paramount Land Sukses Bangun Kawasan Komersil di Tangerang

Tren Properti Naik, Paramount Land Sukses Bangun Kawasan Komersil di Tangerang

Rabu, 11 September 2024 | 13:33

Memasuki kuartal ketiga 2024, Bank Indonesia (BI) melaporkan kenaikan Indeks Harga Properti Komersial sebesar 0,70 persen (year-on-year) pada Triwulan I-2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill