Connect With Us

Polres Tangsel Sita Ratusan Pil Ekstasi dari 2 Pengedar

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 September 2021 | 15:01

Pelaku pengedar narkoba saat diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kamis, 23 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan meringkus dua pengedar narkoba, masing-masing berinisial AG dan AF. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, hingga ratusan pil ekstasi. 

Pengungkapan bermula ketika polisi lebih dulu meringkus tersangka AG di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 8 September 2021 lalu. 

"Tepatnya di wilayah Harapan Indah, kami mengamankan AG yang berperan sebagai penerima paket ratusan pil ekstasi atau inex," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, Kamis, 23 September 2021. 

Saat diringkus, AG tak dapat lagi berdalih. Pasalnya kala penangkapan tersebut, ia tengah membawa ratusan butir pil ekstasi.

"Dari penguasaannya kami menyita barang bukti ekstasi sebanyak 500 butir," tuturnya. 

Usai ditangkap, AG pun hanya bisa mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. 

Barang bukti

"Berdasarkan interogasi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 butir ekstasi atas arahan seseorang yang bernama AF," imbuhnya. 

Sehari berselang, berbekal informasi tersebut polisi pun melanjutkan pengembangan kasus hingga meringkus tersangka berinisial AF di wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 September 2021. 

"Bersamaan itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5,3 kilogram dan sabu dengan berat 77,37 gram," paparnya. 

Kedua barang bukti tersebut, diakui AF didapatkan dari dua tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang haram tersebut mencapai nilai Rp290 juta," imbuh Amantha. 

Selain masih mengejar kedua pelaku lainnya, polisi kini telah menahan tersangka AG dan AF. 

Keduanya pun kini dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika.  

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 8 Tersangka Penambang Ilegal Rugikan Negara Rp18,3 Miliar, 4 dari Tangerang

Polda Banten Tangkap 8 Tersangka Penambang Ilegal Rugikan Negara Rp18,3 Miliar, 4 dari Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:05

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal, yang terdiri dari lima kasus Galian C dan lima kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

KOTA TANGERANG
Tergiur Lihat Kunci Masih Tercantol, Kidut Gasak Motor Ketua RT di Tangerang

Tergiur Lihat Kunci Masih Tercantol, Kidut Gasak Motor Ketua RT di Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:02

Seorang pemuda berinisial BR alias Kidut, 21, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik Ketua RT di wilayah Sukasari, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill