Connect With Us

Polres Tangsel Sita Ratusan Pil Ekstasi dari 2 Pengedar

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 September 2021 | 15:01

Pelaku pengedar narkoba saat diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kamis, 23 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan meringkus dua pengedar narkoba, masing-masing berinisial AG dan AF. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, hingga ratusan pil ekstasi. 

Pengungkapan bermula ketika polisi lebih dulu meringkus tersangka AG di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 8 September 2021 lalu. 

"Tepatnya di wilayah Harapan Indah, kami mengamankan AG yang berperan sebagai penerima paket ratusan pil ekstasi atau inex," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, Kamis, 23 September 2021. 

Saat diringkus, AG tak dapat lagi berdalih. Pasalnya kala penangkapan tersebut, ia tengah membawa ratusan butir pil ekstasi.

"Dari penguasaannya kami menyita barang bukti ekstasi sebanyak 500 butir," tuturnya. 

Usai ditangkap, AG pun hanya bisa mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. 

Barang bukti

"Berdasarkan interogasi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 butir ekstasi atas arahan seseorang yang bernama AF," imbuhnya. 

Sehari berselang, berbekal informasi tersebut polisi pun melanjutkan pengembangan kasus hingga meringkus tersangka berinisial AF di wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 September 2021. 

"Bersamaan itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5,3 kilogram dan sabu dengan berat 77,37 gram," paparnya. 

Kedua barang bukti tersebut, diakui AF didapatkan dari dua tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang haram tersebut mencapai nilai Rp290 juta," imbuh Amantha. 

Selain masih mengejar kedua pelaku lainnya, polisi kini telah menahan tersangka AG dan AF. 

Keduanya pun kini dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika.  

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

KAB. TANGERANG
Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:38

Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill