Connect With Us

Polres Tangsel Sita Ratusan Pil Ekstasi dari 2 Pengedar

Rachman Deniansyah | Kamis, 23 September 2021 | 15:01

Pelaku pengedar narkoba saat diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kamis, 23 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan meringkus dua pengedar narkoba, masing-masing berinisial AG dan AF. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, hingga ratusan pil ekstasi. 

Pengungkapan bermula ketika polisi lebih dulu meringkus tersangka AG di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 8 September 2021 lalu. 

"Tepatnya di wilayah Harapan Indah, kami mengamankan AG yang berperan sebagai penerima paket ratusan pil ekstasi atau inex," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, Kamis, 23 September 2021. 

Saat diringkus, AG tak dapat lagi berdalih. Pasalnya kala penangkapan tersebut, ia tengah membawa ratusan butir pil ekstasi.

"Dari penguasaannya kami menyita barang bukti ekstasi sebanyak 500 butir," tuturnya. 

Usai ditangkap, AG pun hanya bisa mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. 

Barang bukti

"Berdasarkan interogasi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 butir ekstasi atas arahan seseorang yang bernama AF," imbuhnya. 

Sehari berselang, berbekal informasi tersebut polisi pun melanjutkan pengembangan kasus hingga meringkus tersangka berinisial AF di wilayah Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 September 2021. 

"Bersamaan itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5,3 kilogram dan sabu dengan berat 77,37 gram," paparnya. 

Kedua barang bukti tersebut, diakui AF didapatkan dari dua tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang haram tersebut mencapai nilai Rp290 juta," imbuh Amantha. 

Selain masih mengejar kedua pelaku lainnya, polisi kini telah menahan tersangka AG dan AF. 

Keduanya pun kini dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika.  

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

MANCANEGARA
Imbas Konflik Timur Tengah, Stok BBM di Indonesia Sisa 20 Hari  

Imbas Konflik Timur Tengah, Stok BBM di Indonesia Sisa 20 Hari  

Rabu, 4 Maret 2026 | 08:23

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional masih mencukupi untuk 20 hari ke depan.

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

NASIONAL
BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center Jadi Ruang Curhat Profesional bagi Siswa

BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center Jadi Ruang Curhat Profesional bagi Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 | 22:34

Stigma lama yang memandang ruang Bimbingan Konseling (BK) sebagai "ruang pengadilan" bagi siswa bermasalah mulai diubah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill