Connect With Us

Terlilit Utang, Pria Nekat Gantung Diri di Tempat Kerjanya di Tangsel 

Tim TangerangNews.com | Senin, 4 Oktober 2021 | 16:02

Ilustrasi gantung diri. (@TangerangNews / dailyhamdard)

TANGERANGNEWS.com- Para warga di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dikagetkan dengan  kasus penemuan mayat berjenis kelamin pria yang tewas dalam keadaan gantung diri. 

Pria bernama Imo Hardimin, 53, itu ditemukan tewas tergantung menggunakan tali di salah satu ruangan bengkel mobil tempatnya bekerja di kawasan Jalan Garuda Blok B, RT06 RW07, Rempoa. 

Pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan di TKP. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, petugas pun menyimpulkan pemicu korban bunuh diri.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Deni Nova menyebutkan, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi. "Kemungkinan depresi terlilit utang," ujar Iptu Deni di Tangsel, Minggu 3 Oktober 2021, dikutip dari PMJ News.

Sementara itu rekan korban yang juga tinggal di bengkel, AS, 55, mengungkapkan bahwa korban ditemukan tewas tergantung pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Menurut dia, korban tidak terlihat beraktivitas sejak pagi hingga menimbulkan kecurigaan rekannya. AS menyebutkan korban sudah dua bulan terakhir ini tinggal di bengkel tersebut. Sebelumnya, korban merupakan driver yang bertugas mengantarkan oli ke bengkel-bengkel sekitar.

Ia menambahkan bahwa Imo akhir-akhir ini lebih banyak menghabiskan waktu menyendiri. AS juga tak menampik adanya persoalan utang yang dihadapi rekannya itu belakangan ini.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill