TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com–Aparat Polda Metro Jaya meringkus sebanyak 12 pengedar narkoba inisial RH, N, A, IT, MA, AK, B, IU, MH, R, E, dan H yang tergabung dalam jaringan Jakarta, Medan hingga Aceh. Polisi menyita sebanyak 1,370 ton ganja dari penangkapan para tersangka tersebut.
Pengungkapan peredaran ganja jaringan tiga kota itu bermula dari penangkapan dua pengedar yakni RH dan N di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada September 2021 lalu. “Dari tangan kedua tersangka polisi mendapat barang bukti sebanyak 58,37 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 58 paket siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.
Yusri menjelaskan bahwa dari kedua tersangka itu polisi kemudian mengamankan tiga tersangka, yaitu A, IT, dan MA di wilayah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dari situ polisi menyita sebanyak 112 kilogram ganja lebih.
Selanjutnya dari keterangan ketiga tersangka itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Aceh. Di Aceh, polisi kemudian berhasil mengamankan empat orang, yaitu AK, B, IU, dan MH dengan barang bukti 600 kilogram ganja.
Dari keempat tersangka tersebut, AK berperan penjual, B sebagai perantara jual beli, IU sopir mobil Elf, dan MH kernet mobil yang bawa ganja dari Aceh yang dikirim melalui lintas darat ke Jakarta.
“Pada tanggal 11 Oktober, kami amankan tiga pelaku lain di lintas Barat Sumatera, yaitu R pengawal (pengiriman) ganja, E pengawal, dan H sopir pembawa ganja. Ada 600 kilogram, hingga total 1,170 kilogram ganja," lanjut Yusri.
Yusri menambahkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan keterangan dari para tersangka yang ditangkap. Hingga kini polisi juga masih terus memburu enam orang yang kabur dari jaringan beberapa kota itu.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews