Connect With Us

Pemuda Asal Tangsel Ditangkap Onani di Jok Motor Wanita, Sudah Beraksi 20 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:56

Tangkapan layar seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita.

Aksi itu dilakukan MAZ pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku mengkuti korban berinisial, BG, 18, yang hendak pulang ke rumahnya. Setelah sampai, mahasiswi itu memarkirkan motor di depan rumah. Kemudian MAZ langsung melakukan aksinya masturbasi di atas jok motor tersebut.

Hal itu diketahui korban setelah melihat cairan diduga sperma di jok motornya. Korban pun ketakutan dan trauma mengalami kejadian tersebut.

Namun ternyata, aksi pelaku itu terekam CCTV dan videonya viral di sosial media, sehingga menuntun polisi untuk menangkapnya.

“Video itu menjadi viral, hingga menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat, munculah istilah teror sperma,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah seperti dikutip dari instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2021.

Atas viralnya aksi asusila tersebut, Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Dia ditangkap di kediamannya, lalu diamankan ke Mapolres Jakarta Selatan.

"Pelaku merupakan mahasiswa warga Tangerang Selatan," jelas Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.

Berdasarkan pengakuan sementara, MAZ mengaku telah 20 kali melakukan tindakan masturbasi di atas jok sepeda motor milik perempuan.

Atas perbuatannya, kekinian MAZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill