Connect With Us

Pemuda Asal Tangsel Ditangkap Onani di Jok Motor Wanita, Sudah Beraksi 20 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:56

Tangkapan layar seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita.

Aksi itu dilakukan MAZ pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku mengkuti korban berinisial, BG, 18, yang hendak pulang ke rumahnya. Setelah sampai, mahasiswi itu memarkirkan motor di depan rumah. Kemudian MAZ langsung melakukan aksinya masturbasi di atas jok motor tersebut.

Hal itu diketahui korban setelah melihat cairan diduga sperma di jok motornya. Korban pun ketakutan dan trauma mengalami kejadian tersebut.

Namun ternyata, aksi pelaku itu terekam CCTV dan videonya viral di sosial media, sehingga menuntun polisi untuk menangkapnya.

“Video itu menjadi viral, hingga menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat, munculah istilah teror sperma,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah seperti dikutip dari instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2021.

Atas viralnya aksi asusila tersebut, Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Dia ditangkap di kediamannya, lalu diamankan ke Mapolres Jakarta Selatan.

"Pelaku merupakan mahasiswa warga Tangerang Selatan," jelas Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.

Berdasarkan pengakuan sementara, MAZ mengaku telah 20 kali melakukan tindakan masturbasi di atas jok sepeda motor milik perempuan.

Atas perbuatannya, kekinian MAZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

SPORT
Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Senin, 30 Maret 2026 | 10:40

Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill