Connect With Us

Pemuda Asal Tangsel Ditangkap Onani di Jok Motor Wanita, Sudah Beraksi 20 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:56

Tangkapan layar seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita.

Aksi itu dilakukan MAZ pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku mengkuti korban berinisial, BG, 18, yang hendak pulang ke rumahnya. Setelah sampai, mahasiswi itu memarkirkan motor di depan rumah. Kemudian MAZ langsung melakukan aksinya masturbasi di atas jok motor tersebut.

Hal itu diketahui korban setelah melihat cairan diduga sperma di jok motornya. Korban pun ketakutan dan trauma mengalami kejadian tersebut.

Namun ternyata, aksi pelaku itu terekam CCTV dan videonya viral di sosial media, sehingga menuntun polisi untuk menangkapnya.

“Video itu menjadi viral, hingga menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat, munculah istilah teror sperma,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah seperti dikutip dari instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2021.

Atas viralnya aksi asusila tersebut, Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Dia ditangkap di kediamannya, lalu diamankan ke Mapolres Jakarta Selatan.

"Pelaku merupakan mahasiswa warga Tangerang Selatan," jelas Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.

Berdasarkan pengakuan sementara, MAZ mengaku telah 20 kali melakukan tindakan masturbasi di atas jok sepeda motor milik perempuan.

Atas perbuatannya, kekinian MAZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

NASIONAL
 Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill