Connect With Us

Pemuda Asal Tangsel Ditangkap Onani di Jok Motor Wanita, Sudah Beraksi 20 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:56

Tangkapan layar seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MAZ, 21, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena melakuan pelecehan sekual dengan cara onani di atas sepeda motor milik wanita.

Aksi itu dilakukan MAZ pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku mengkuti korban berinisial, BG, 18, yang hendak pulang ke rumahnya. Setelah sampai, mahasiswi itu memarkirkan motor di depan rumah. Kemudian MAZ langsung melakukan aksinya masturbasi di atas jok motor tersebut.

Hal itu diketahui korban setelah melihat cairan diduga sperma di jok motornya. Korban pun ketakutan dan trauma mengalami kejadian tersebut.

Namun ternyata, aksi pelaku itu terekam CCTV dan videonya viral di sosial media, sehingga menuntun polisi untuk menangkapnya.

“Video itu menjadi viral, hingga menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat, munculah istilah teror sperma,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah seperti dikutip dari instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2021.

Atas viralnya aksi asusila tersebut, Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku. Dia ditangkap di kediamannya, lalu diamankan ke Mapolres Jakarta Selatan.

"Pelaku merupakan mahasiswa warga Tangerang Selatan," jelas Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.

Berdasarkan pengakuan sementara, MAZ mengaku telah 20 kali melakukan tindakan masturbasi di atas jok sepeda motor milik perempuan.

Atas perbuatannya, kekinian MAZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill