Connect With Us

Jambret Incar Warga Joging di Tangsel Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 1 November 2021 | 15:25

Tangkapan layar pelaku penjambretan ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial RR, 24 diciduk polisi lantaran nekat menjambret ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu. 

Tersangka nekat merampas secara paksa ketika ponsel tersebut masih dalam genggaman korban, seorang wanita berinisial IM, 36. 

Humas Polres Tangsel Briptu Retno Ramadani menuturkan, kejadian itu terjadi saat masih pagi hari, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB.

"Kejadian bermula ketika korban sedang berolahraga pagi atau lari pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Dia sedang berlari sambil memainkan handphone Samsung Galaxy Note 9 miliknya," ujar Retno dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin, 1 November 2021.

Lalu tanpa disadari, ternyata korban sedang diikuti oleh tersangka yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor. 

"Kemudian tiba-tiba ponsel korban diambil oleh tersangka, dirampas, kemudian langsung kabur meninggalkan korban," imbuhnya. 

Aksi penjambretan tersebut pun sempat viral di media sosial setelah adanya warga yang sempat mengabadikan momen saat peristiwa itu terjadi.

Berbekal bukti tersebut, polisi mampu meringkus tersangka di Kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, dua hari berselang pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

"Berdasarkan penyelidikan itu, jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan pelaku berinisial RR tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti hasil aksinya tersebut," tegasnya. 

Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Perbuatannya itu dipicu lantaran tersangka sangat ingin memiliki telepon genggam. 

"Untuk kejadiannya itu baru sekali dilakukan oleh tersangka. Jadi memang tersangka itu membutuhkan handphone jadi tidak ada maksud tujuan untuk dirampas atau dijual kembali jadi memang untuk pribadi dia," katanya.

Tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut lantaran telah merampas barang yang bukan miliknya secara paksa.

"Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 3651 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
24 KDMP di Kabupaten Tangerang Terkendala Pasokan Komoditas

24 KDMP di Kabupaten Tangerang Terkendala Pasokan Komoditas

Senin, 18 Mei 2026 | 20:41

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tangerang hingga kini masih mengalami hambatan dalam distribusi komoditas maupun kebutuhan pokok guna mendukung operasional koperasi pada tingkat desa.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

KOTA TANGERANG
Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Senin, 18 Mei 2026 | 16:42

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.

BANTEN
Dari Limbah Jadi Tas Premium, UMKM Binaan PLN Banten Sulap Karung Goni Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan

Dari Limbah Jadi Tas Premium, UMKM Binaan PLN Banten Sulap Karung Goni Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 | 18:30

Tumpukan karung goni bekas yang biasanya berakhir sebagai limbah berubah menjadi produk fashion bernilai tinggi di tangan para pengrajin lokal binaan PLN UID Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill