Connect With Us

Jambret Incar Warga Joging di Tangsel Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 1 November 2021 | 15:25

Tangkapan layar pelaku penjambretan ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial RR, 24 diciduk polisi lantaran nekat menjambret ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu. 

Tersangka nekat merampas secara paksa ketika ponsel tersebut masih dalam genggaman korban, seorang wanita berinisial IM, 36. 

Humas Polres Tangsel Briptu Retno Ramadani menuturkan, kejadian itu terjadi saat masih pagi hari, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB.

"Kejadian bermula ketika korban sedang berolahraga pagi atau lari pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Dia sedang berlari sambil memainkan handphone Samsung Galaxy Note 9 miliknya," ujar Retno dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin, 1 November 2021.

Lalu tanpa disadari, ternyata korban sedang diikuti oleh tersangka yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor. 

"Kemudian tiba-tiba ponsel korban diambil oleh tersangka, dirampas, kemudian langsung kabur meninggalkan korban," imbuhnya. 

Aksi penjambretan tersebut pun sempat viral di media sosial setelah adanya warga yang sempat mengabadikan momen saat peristiwa itu terjadi.

Berbekal bukti tersebut, polisi mampu meringkus tersangka di Kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, dua hari berselang pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

"Berdasarkan penyelidikan itu, jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan pelaku berinisial RR tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti hasil aksinya tersebut," tegasnya. 

Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Perbuatannya itu dipicu lantaran tersangka sangat ingin memiliki telepon genggam. 

"Untuk kejadiannya itu baru sekali dilakukan oleh tersangka. Jadi memang tersangka itu membutuhkan handphone jadi tidak ada maksud tujuan untuk dirampas atau dijual kembali jadi memang untuk pribadi dia," katanya.

Tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut lantaran telah merampas barang yang bukan miliknya secara paksa.

"Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 3651 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

TANGSEL
Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45

Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill