Connect With Us

Jambret Incar Warga Joging di Tangsel Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 1 November 2021 | 15:25

Tangkapan layar pelaku penjambretan ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial RR, 24 diciduk polisi lantaran nekat menjambret ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu. 

Tersangka nekat merampas secara paksa ketika ponsel tersebut masih dalam genggaman korban, seorang wanita berinisial IM, 36. 

Humas Polres Tangsel Briptu Retno Ramadani menuturkan, kejadian itu terjadi saat masih pagi hari, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB.

"Kejadian bermula ketika korban sedang berolahraga pagi atau lari pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Dia sedang berlari sambil memainkan handphone Samsung Galaxy Note 9 miliknya," ujar Retno dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin, 1 November 2021.

Lalu tanpa disadari, ternyata korban sedang diikuti oleh tersangka yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor. 

"Kemudian tiba-tiba ponsel korban diambil oleh tersangka, dirampas, kemudian langsung kabur meninggalkan korban," imbuhnya. 

Aksi penjambretan tersebut pun sempat viral di media sosial setelah adanya warga yang sempat mengabadikan momen saat peristiwa itu terjadi.

Berbekal bukti tersebut, polisi mampu meringkus tersangka di Kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, dua hari berselang pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

"Berdasarkan penyelidikan itu, jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan pelaku berinisial RR tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti hasil aksinya tersebut," tegasnya. 

Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Perbuatannya itu dipicu lantaran tersangka sangat ingin memiliki telepon genggam. 

"Untuk kejadiannya itu baru sekali dilakukan oleh tersangka. Jadi memang tersangka itu membutuhkan handphone jadi tidak ada maksud tujuan untuk dirampas atau dijual kembali jadi memang untuk pribadi dia," katanya.

Tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut lantaran telah merampas barang yang bukan miliknya secara paksa.

"Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 3651 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill