Connect With Us

Jambret Incar Warga Joging di Tangsel Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 1 November 2021 | 15:25

Tangkapan layar pelaku penjambretan ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial RR, 24 diciduk polisi lantaran nekat menjambret ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu. 

Tersangka nekat merampas secara paksa ketika ponsel tersebut masih dalam genggaman korban, seorang wanita berinisial IM, 36. 

Humas Polres Tangsel Briptu Retno Ramadani menuturkan, kejadian itu terjadi saat masih pagi hari, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB.

"Kejadian bermula ketika korban sedang berolahraga pagi atau lari pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Dia sedang berlari sambil memainkan handphone Samsung Galaxy Note 9 miliknya," ujar Retno dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin, 1 November 2021.

Lalu tanpa disadari, ternyata korban sedang diikuti oleh tersangka yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor. 

"Kemudian tiba-tiba ponsel korban diambil oleh tersangka, dirampas, kemudian langsung kabur meninggalkan korban," imbuhnya. 

Aksi penjambretan tersebut pun sempat viral di media sosial setelah adanya warga yang sempat mengabadikan momen saat peristiwa itu terjadi.

Berbekal bukti tersebut, polisi mampu meringkus tersangka di Kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, dua hari berselang pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

"Berdasarkan penyelidikan itu, jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan pelaku berinisial RR tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti hasil aksinya tersebut," tegasnya. 

Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Perbuatannya itu dipicu lantaran tersangka sangat ingin memiliki telepon genggam. 

"Untuk kejadiannya itu baru sekali dilakukan oleh tersangka. Jadi memang tersangka itu membutuhkan handphone jadi tidak ada maksud tujuan untuk dirampas atau dijual kembali jadi memang untuk pribadi dia," katanya.

Tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut lantaran telah merampas barang yang bukan miliknya secara paksa.

"Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 3651 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TANGSEL
Santri di Tangsel Didorong Kuasai AI untuk Hadapi Era Digital

Santri di Tangsel Didorong Kuasai AI untuk Hadapi Era Digital

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:32

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel menggandeng Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) setempat menjalankan program kerja sama untuk mengakselerasi literasi digital di lingkungan pesantren.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill