Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Sabtu, 8 November 2025 | 20:22
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial RR, 24 diciduk polisi lantaran nekat menjambret ponsel wanita yang sedang joging pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu.
Tersangka nekat merampas secara paksa ketika ponsel tersebut masih dalam genggaman korban, seorang wanita berinisial IM, 36.
Humas Polres Tangsel Briptu Retno Ramadani menuturkan, kejadian itu terjadi saat masih pagi hari, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB.
"Kejadian bermula ketika korban sedang berolahraga pagi atau lari pagi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Dia sedang berlari sambil memainkan handphone Samsung Galaxy Note 9 miliknya," ujar Retno dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin, 1 November 2021.
Lalu tanpa disadari, ternyata korban sedang diikuti oleh tersangka yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor.
"Kemudian tiba-tiba ponsel korban diambil oleh tersangka, dirampas, kemudian langsung kabur meninggalkan korban," imbuhnya.
Aksi penjambretan tersebut pun sempat viral di media sosial setelah adanya warga yang sempat mengabadikan momen saat peristiwa itu terjadi.
Berbekal bukti tersebut, polisi mampu meringkus tersangka di Kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, dua hari berselang pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
"Berdasarkan penyelidikan itu, jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan pelaku berinisial RR tanpa perlawanan, berikut dengan barang bukti hasil aksinya tersebut," tegasnya.
Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut. Perbuatannya itu dipicu lantaran tersangka sangat ingin memiliki telepon genggam.
"Untuk kejadiannya itu baru sekali dilakukan oleh tersangka. Jadi memang tersangka itu membutuhkan handphone jadi tidak ada maksud tujuan untuk dirampas atau dijual kembali jadi memang untuk pribadi dia," katanya.
Tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut lantaran telah merampas barang yang bukan miliknya secara paksa.
"Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 3651 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah meresmikan pengoperasian penuh (Full Operation) Terminal 1C pada hari Rabu, 12 November 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews