RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan kini tengah berupaya untuk mengurangi volume sampah. Mengingat, tingkat produksi sampah di wilayah penyangga Ibu Kota ini yang cukup tinggi.
Kepala DLH Kota Tangsel Toto Sudarto menuturkan, saat ini setiap harinya Tangsel memproduksi sampah hingga 800 ton per hari.
Dengan demikian persoalan sampah itu harus menjadi perhatian dan segera mendapat penanganan. Salah satunya, yakni dengan target pengurangan sampah tersebut.
Menurutnya, program itu telah sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang pengelolaan sampah. Dalam tahun ini, Toto menargetkan penurunan sampah itu mampu dicapai hingga 24 persen, atau setara dengan 190 ton setiap harinya.
"Saat ini kita baru dapat mengurangi sekitar 139 ton per hari. Ada kekurangan sekitar 51 ton per hari. Hal inilah yang harus dikejar agar sampah yang berakhir di TPA Cipeucang tidak semakin banyak," ujar Toto kepada awak media, Jumat, 19 November 2021.
Ia mengatakan, target itu pun akan mudah tercapai dengan adanya bantuan dari masyarakat. Misalnya dengan mengaktifkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui bank sampah.
Secara menyeluruh, Kota Tangsel kini memiliki sebanyak 328 bank sampah. Keberadaannya selama ini sangat membantu penanganan sampah di Kota Tangsel.
"Misalnya bank sampah yang berada di Kecamatan Pondok Aren itu ada sebanyak 38 bank sampah unit. Sampah terkelola di Kecamatan Pondok Aren pada tahun 2021 sebanyak 29,7 Ton," tuturnya.
Toto menuturkan sejak 2013 lalu, sampah yang sudah dikelola di bank sampah se-Tangsel sudah mencapai 3,2 ton.
Selain membantu dalam hal penanganan, keberadaan bank sampah itu juga mampu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.
"Sejak 2013 sampai 2021, perputaran uangnya sebanyak kurang lebih Rp4 miliar," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyinggung sejumlah kejanggalan di balik pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews