Connect With Us

Bukan Hanya Sabu, Bobby Joseph Juga Penyalur Tembakau Gorila

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Desember 2021 | 13:11

Artis tanah air Bobby Joseph saat di amankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kehadiran artis Bobby Joseph di Mapolres Tangerang Selatan memperpanjang daftar hitam artis yang tersangkut  dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Bobby hanya mampu menundukkan wajahnya ketika dihadirkan ke hadapan publik dengan pakaian tahanan berwarna oranye. 

Dalam kasusnya itu, ia diancam dengan pasal berlapis hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara.

Pasalnya selain barang bukti sabu, Bobby juga kepergok memiliki peran lain dalam penjualan barang haram dalam jenis yang lain. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ternyata Bobby juga terlibat dalam jual beli narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis. 

"Yang bersangkutan juga berperan sebagai perantara dalam pembelian narkoba atau pemesanan tembakau gorila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin, 13 Desember 2021. 

Pengungkapan itu diketahui, usai polisi memeriksa ponsel pribadi milik Bobby. 

"Berdasarkan rekam jejak digital, yang bersangkutan punya akun sendiri untuk menampung pemesanan (tembakau) gorila tersebut," tuturnya. 

Baca Juga :

Barang haram tersebut, didapati Bobby dari salah satu tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Pihak lain, yaitu kita sudah mengetahui inisialnya J, saat ini proses pengejaran. Bandar, tentu nanti akan ditindaklanjuti. Saudara J, diketahui selama ini menyuplai. Nah ini akan dikejar," imbuhnya. 

Sementara itu lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, penjualan tembakau gorila dijalani Bobby melalui akun media sosial. 

"Jadi setelah diamankan kita cek jejak digitalnya, alat komunikasi dia. Dia punya akun untuk jual beli, jadi seperti akun bisnis. Pengakuan dia sih sementara hanya perantara," tuturnya. 

Barang haram itu, hanya disalurkan Bobby bagi kalangan teman-temannya saja. Bisnis terlarang itu, sudah dijalaninya selama setahun belakangan ini. 

"Masih kalangan yang dia kenal saja. Kerabatnya, temannya, atau rekan kerjanya. Pengakuan dia sih tidak ada imbalan, tapi masih kita dalami," kata Amantha. 

Atas ulahnya itulah, Bobby diganjar dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Ia disangkakan dengan Pasal 114ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

WISATA
Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Rabu, 19 November 2025 | 10:24

Di tengah perubahan gaya hidup masyarakat urban yang semakin dinamis, sebuah kedai bernama Oseng Endok mencoba menawarkan pengalaman baru dalam menikmati kuliner khas Indonesia melalui konsep angkringan modern.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill