Connect With Us

Bukan Hanya Sabu, Bobby Joseph Juga Penyalur Tembakau Gorila

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Desember 2021 | 13:11

Artis tanah air Bobby Joseph saat di amankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kehadiran artis Bobby Joseph di Mapolres Tangerang Selatan memperpanjang daftar hitam artis yang tersangkut  dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Bobby hanya mampu menundukkan wajahnya ketika dihadirkan ke hadapan publik dengan pakaian tahanan berwarna oranye. 

Dalam kasusnya itu, ia diancam dengan pasal berlapis hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara.

Pasalnya selain barang bukti sabu, Bobby juga kepergok memiliki peran lain dalam penjualan barang haram dalam jenis yang lain. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ternyata Bobby juga terlibat dalam jual beli narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis. 

"Yang bersangkutan juga berperan sebagai perantara dalam pembelian narkoba atau pemesanan tembakau gorila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin, 13 Desember 2021. 

Pengungkapan itu diketahui, usai polisi memeriksa ponsel pribadi milik Bobby. 

"Berdasarkan rekam jejak digital, yang bersangkutan punya akun sendiri untuk menampung pemesanan (tembakau) gorila tersebut," tuturnya. 

Baca Juga :

Barang haram tersebut, didapati Bobby dari salah satu tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Pihak lain, yaitu kita sudah mengetahui inisialnya J, saat ini proses pengejaran. Bandar, tentu nanti akan ditindaklanjuti. Saudara J, diketahui selama ini menyuplai. Nah ini akan dikejar," imbuhnya. 

Sementara itu lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, penjualan tembakau gorila dijalani Bobby melalui akun media sosial. 

"Jadi setelah diamankan kita cek jejak digitalnya, alat komunikasi dia. Dia punya akun untuk jual beli, jadi seperti akun bisnis. Pengakuan dia sih sementara hanya perantara," tuturnya. 

Barang haram itu, hanya disalurkan Bobby bagi kalangan teman-temannya saja. Bisnis terlarang itu, sudah dijalaninya selama setahun belakangan ini. 

"Masih kalangan yang dia kenal saja. Kerabatnya, temannya, atau rekan kerjanya. Pengakuan dia sih tidak ada imbalan, tapi masih kita dalami," kata Amantha. 

Atas ulahnya itulah, Bobby diganjar dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Ia disangkakan dengan Pasal 114ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill