Dorong Budaya Energi Bersih, Pegawai PLN Banten Ngantor Pakai Kendaraan Listrik
Senin, 20 April 2026 | 07:17
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menjalankan budaya penggunaan energi ramah lingkungan melalui program Clean Energy Day.
TANGERANGNEWS.com-Kehadiran artis Bobby Joseph di Mapolres Tangerang Selatan memperpanjang daftar hitam artis yang tersangkut dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Bobby hanya mampu menundukkan wajahnya ketika dihadirkan ke hadapan publik dengan pakaian tahanan berwarna oranye.
Dalam kasusnya itu, ia diancam dengan pasal berlapis hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara.
Pasalnya selain barang bukti sabu, Bobby juga kepergok memiliki peran lain dalam penjualan barang haram dalam jenis yang lain.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ternyata Bobby juga terlibat dalam jual beli narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis.
"Yang bersangkutan juga berperan sebagai perantara dalam pembelian narkoba atau pemesanan tembakau gorila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin, 13 Desember 2021.
Pengungkapan itu diketahui, usai polisi memeriksa ponsel pribadi milik Bobby.
"Berdasarkan rekam jejak digital, yang bersangkutan punya akun sendiri untuk menampung pemesanan (tembakau) gorila tersebut," tuturnya.
Baca Juga :
Barang haram tersebut, didapati Bobby dari salah satu tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Pihak lain, yaitu kita sudah mengetahui inisialnya J, saat ini proses pengejaran. Bandar, tentu nanti akan ditindaklanjuti. Saudara J, diketahui selama ini menyuplai. Nah ini akan dikejar," imbuhnya.
Sementara itu lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, penjualan tembakau gorila dijalani Bobby melalui akun media sosial.
"Jadi setelah diamankan kita cek jejak digitalnya, alat komunikasi dia. Dia punya akun untuk jual beli, jadi seperti akun bisnis. Pengakuan dia sih sementara hanya perantara," tuturnya.
Barang haram itu, hanya disalurkan Bobby bagi kalangan teman-temannya saja. Bisnis terlarang itu, sudah dijalaninya selama setahun belakangan ini.
"Masih kalangan yang dia kenal saja. Kerabatnya, temannya, atau rekan kerjanya. Pengakuan dia sih tidak ada imbalan, tapi masih kita dalami," kata Amantha.
Atas ulahnya itulah, Bobby diganjar dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ia disangkakan dengan Pasal 114ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menjalankan budaya penggunaan energi ramah lingkungan melalui program Clean Energy Day.
TODAY TAGSiang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan
Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews