Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok
Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang pengujung tahun, harga cabai pada sejumlah pasar di wilayah Tangerang Selatan mengalami kenaikan yang fantastis. Untuk jenis tertentu, harganya dapat meroket hingga empat kali lipat.
Kenaikan harga tersebut didapati saat Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan beserta jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar berbeda, yakni Pasar Tradisional Serpong, dan Pasar Modern BSD, Kamis, 23 Desember 2021.
"Kita melihat bahwa ada kenaikan menjelang tahun baru. Kenaikannya sudah 10 harian, naik setiap hari. Kenaikan paling signifikan itu adalah harga cabe. Cabe mercon (rawit) itu yang paling tinggi," ujar Pilar di Pasar Modern BSD usai melaksanakan sidak.
Lebih lanjut, pedagang cabai, Jay, 25 menuturkan, kenaikan harga cabai jenis rawit mengalami kenaikan hingga lebih dari 300 persen. Kenaikan itu, terjadi secara terus-menerus pada setiap harinya.

"Cabai rawit mercon Rp120 ribu per kilo. Naik setiap hari Rp10 ribu. Harga normalnya Rp35 ribu," kata Jay di lokasi yang sama.
Sedangkan cabai jenis lainnya, rawit hijau juga mengalami kenaikan hingga 100 persen. "Rawit hijau Rp 60 ribu per kilo, normalnya Rp 30 ribu per kilo," tuturnya.
Pantauan TangerangNews.com di lokasi, kenaikan harga tidak hanya terjadi pada komoditi cabai saja. Namun juga sejumlah barang lainnya, seperti, telur, bawang, minyak goreng, hingga beras curah.
Kenaikan tersebut, diprediksi terjadi akibat pasokan yang mulai menipis. Namun di sisi lain, tingkat permintaan atau demand dari masyarakat terus meningkat.
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TODAY TAGJelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews