Connect With Us

Pemkot Tangsel Bakal Menaikkan Insentif Ketua RW 

Rachman Deniansyah | Selasa, 25 Januari 2022 | 23:25

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya berencana menaikkan tunjangan insentif para ketua Rukun Warga (RW) di tahun ini. Menurutnya, ketua RW selama ini berperan besar dalam proses pembangunan di Tangsel. 

”Melihat kemarin, upaya dari RW itu yang mampu membantu pemerintah dalam upaya penekanan angka Covid-19 itu menjadi acuan untuk memberikan insentif yang lebih besar,” ujar Pilar saat diwawancari di Puspemkot Tangsel, Selasa, 25 Januari 2022. 

Pilar menyebut, ketua RW juga memiliki peran dalam penguatan fungsi pengawasan. Terlebih jika ada pendatang dari luar daerah yang masuk wilayahnya.  “Insentif ini berada di masing-masing kecamatan dan kecamatan yang menyebarkan ke rekening masing-masing RW,” terangnya. 

Sekretaris Camat Ciputat, Mamat mengatakan, wacana itu rencananya akan direalisasikan pada 2022 ini. Nilainya, akan naik menjadi dua kali lipat. ”Ya, naik, dibayarkannya per tiga bulan sekali, kenaikannya Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu,” ucapnya.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill