Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com–Jamaludin, 36, seorang warga asal Ciputat, Tangerang Selatan, dinyatakan positif Covid-19 padahal tak pernah melakukan swab PCR. Ia dinyatakan positif Covid-19 melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Kesehatan pada Rabu 9 Februari 2022.
Setelah menerima pesan itu, Jamaludin lantas mengecek ke aplikasi PeduliLindungi.
"Dan mendapatkan hasil PCR positif dari laboratorium RS Brawijaya, Depok. Sebelumnya tidak pernah melakukan PCR swab sekalipun di RS Brawijaya Depok," ujar Jamaludin seperti dikutip dari Detik, Jumat 11 Februari 2022.
Dengan hasil pengecekan tersebut, status Jamaludin di PeduliLindungi pun menjadi berwarna hitam. Ia kemudian mengurus status hitam tersebut agar kembali normal dengan menghubungi 119 extension 9 untuk menanyakan hasil dan mekanisme perubahan status di PeduliLindungi yang menurutnya keliru.
"Saya nggak bisa ke mana-mana selama dua hari. Dari jam 03.00 pagi sampai malam masih telepon 119 menanyakan gimana. Terus telepon ke pihak RS Barawijaya Depok," tuturnya.
Setelah menghubungi pihak RS, Jamaludin memperoleh jawaban bahwa perubahan status masih dalam pengurusan ke Pusdatin. Lalu per 10 Februari 2022 malam, statusnya di PeduliLindungi sudah kembali hijau atau negatif Covid-19.
Untuk mengurus masalah itu, Jamaludin mengaku perlu tahapan yang panjang agar statusnya di aplikasi PeduliLindungi berubah atau tidak dinyatakan positif Covid-19.
Meski statusnya di PeduliLindungi sudah kembali hijau, namun Jamaludin masih meminta permintaan maaf dari pihak RS secara tertulis sebagai bentuk tanggung jawab dan mengakui kelalaian dari RS.
Sementara itu, pihak RS Brawijaya Depok menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kesalahan tersebut. "Nama yang sama dan tanggal lahir yang sama, itu kami akuin ada kesalahan dan kami sudah meminta maaf,"ujar Supervisor on Duty (SOD) Marketing RS Brawijaya Depok, Wahyuana Kumala, secara terpisah.
RS Brawijaya Depok, kata Wahyuana, tidak lepas tangan terkait kesalahan input data tersebut. Ia mengaku pihaknya berupaya mengurus perubahan status di PeduliLindungi sejak Jamaludin menyampaikan pengaduan.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews