Connect With Us

Catat! Ini Sentra Pelayanan Laporan Covid-19 di Kecamatan Neglasari 

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 Februari 2022 | 15:24

Camat Neglasari Tubagus Sanny Soniawan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang membuka sentra pelayanan laporan Covid-19 berupa nomor telepon yang aktif 24 jam., untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, cepat dan nyaman untuk seluruh warganya.

Camat Neglasari Tubagus Sanny Soniawan mengungkapkan, Kementerian Kesehatan telah memperluas jangkauan layanan telemedisin bagi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri.

Dengan itu, Kecamatan Neglasari juga menghadirkan sentra pelayanan laporan Covid-19, dengan nomor telepon di masing-masing kelurahan. Sehingga, setiap warga dapat memanfaatkan nomor telepon sesuai kelurahan setempatnya.

“Nomor ini dapat digunakan masyarakat Kecamatan Neglasari untuk melaporkan dirinya yang baru saja dinyatakan positif untuk didata,” ungkap Tubagus, Jumat 11 Februari 2022.

Selanjutnya warga yang telah terdata dapat diarahkan untuk mendapat bantuan sembako isoman lewat aplikasi SiGacor. “Selain itu, sebagai layanan kebutuhan terkait Covid-19 lainnya,” jelasnya.

Lewat layanan ini diharapkan masyarakat tak bingung lagi saat terpapar Covid-19, mulai dari pendataan, bantuan, mendapat layanan puskesmas, tracing kontak erat hingga kebutuhan layanan ambulans.

“Harapannya, lewat nomor layanan laporan Covid-19 ini, pelayanan dan penanganan dapat dilakukan secepatnya, dan lebih tepat sasaran. Sehingga, risiko-risiko yang berlebihan dapat segera diminimalisir,” harapnya. 

Berikut nomor sentra pelayanan laporan Covid-19 di Kecamatan Neglasari;

1. Kelurahan Kedaung Wetan 

        Nomor tlp: 0895-3463-51127

2. Kelurahan Kedaung Baru 

        Nomor tlp: 0895-2607-1740

3. Kelurahan Selapajang Jaya 

        Nomor tlp: 0895-2607-1757

4. Kelurahan Neglasari 

        Nomor tlp: 0821-8080-7570 

5. Kelurahan Mekarsari 

        Nomor tlp: 0821-8080-7571

6. Kelurahan Karangsari

        Nomor tlp: 0821-8080-7572

7. Kelurahan Karang Anyar 

        Nomor tlp: 0821-8080-7573

8. Puskesmas UGD Poned 

        Nomor tlp: 0895-1286-7874

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill