Connect With Us

Satgas: Seratusan ASN Pemkab Tangerang Tertular Covid-19

Tim TangerangNews.com | Jumat, 11 Februari 2022 | 19:29

Juru bicara Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menyebutkan, sekitar 100 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 sejak melonjaknya penemuan kasus baru pada awal Januari 2022.

"Beberapa pegawai atau ASN di kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kurang lebih 100 orang yang positif Covid-19," ujar Hendra di Tangerang, Jumat 11 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Hendra menyampaikan, dari sekitar 100 orang ASN terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut berasal dari berbagai instansi, dan mereka yang positif bertugas di bagian pelayanan.

"Rata-rata yang terkena itu pegawai, tetapi ada juga Kepala OPD. Dan yang terkena ini merata di sejumlah instansi ada," terang Hendra.

Menurut Hendra, sejumlah instansi yang paling banyak ditemukan pegawai atau ASN yang terpapar Covid-19 tersebut, ada di instansi bagian pelayanan seperti Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.

"Pegawai di instansi pelayanan itu ditemukan positif antara 8 orang sampai 20 orang," tutur Hendra.

Ia menerangkan, para pegawai atau ASN terpapar Covid-19 diakibatkan transmisi lokal. Sebab saat dilakukan penelusuran mereka tidak ada riwayat telah melakukan perjalanan dari luar daerah.

"Yang sudah dinyatakan positif, sekarang sudah dilakukan isolasi di terpusat maupun mandiri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menambahkan, seiring ditemukannya kasus Covid-19 di klaster perkantoran, maka pihaknya kembali mengatur skema penerapan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan Work From Home atau bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," katanya.

Ia mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang bagi OPD seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujarnya.

Hendar menerangkan, penerapan sistem WFO dan WFH ini akan berlaku selama dengan kondisi PPKM level 3 dan situasi perkembangan kasus di wilayahnya aman dan terkendali. "Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala OPD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," katanya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill