Connect With Us

Mantan Majikan Rasminah Dilaporkan Balik, Siti Aisyah Mengaku Siap

| Rabu, 22 Desember 2010 | 18:46

Siti Aisyah Margorose Soekarno Putri. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Kuasa Hukum Kuasa Hukum Rasminah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Maju Posko Simbolon meminta agar aparat hukum mengadili mantan majikan Rasminah, Siti Aisyah.
 
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan majelsi hakim, Rasminah divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencurian. Dengan demikian, kata dia, terbukti bahwa Siti Aisyah telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Kita sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dia (Siti Aisyah) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan paslu diatas sumpah saat peridangan pada tanggal 13 Oktober 2010 lalu. Sekarang proses penyelidikan masih berjalan. Saya berhadap dia juga disidang,” katanya, di
Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/12).


Dijelaskannya, Majelis Hakim menilai barang bukti seperti piring dan uang dolar bukan merupakan hasil curian seperti yang dituduhkan Siti Aisyah. “Piring tersebut merupakan hadiah pemberian dari tetangganya. Sedangkan Uang dolar itu memang tidak ada karena tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan. Jadi memang Putusan Bebas itu sudah sesuai dengan keadilan,” ungkap Maju.

Sementara Rasminah mengaku merasa senang atas putusan bebas oleh hakim. Ditanya apakah dia juga meminta agar mantan majikannya diadili, Rasminah mengatakan kalau semua itu diserahkan saja kepada Kuasa Hukumnya. “Saya senang bercampur sedih. Alhamdulillah saya telah bebas,” katanya.
Mengometari keputusan PN Tangerang itu,  Siti Aisyah ketika dihubungi mengatakan, pihaknya memang sedari awal tidak ingin Rasminah dipenjara. “ Kita malah bersyukur Rasminah bebas,” ujarnya.
 
Terkait rencananya pelaporkan balik oleh kuasa hukum Rasminah, Siti Aisyah mengatakan,  perlu diketahui kasus Rasminah bukan delik aduan. Kasus itu  menurutnya kriminal murni,  itu polisi yang menahannya. “Kalau kami dituduh memberikan keterangan palsu. Itu tidak benar, kami memberikan keterangan seperti yang tertera di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi keterangan kami sama dengan yang ada di BAP. Tetapi kami siap jika sampai dimeja hijaukan,” ujarnya.  (Rangga/Dira Derby)

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:55

Modus penipuan lewat link atau tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beredar melalui pesan chat.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

KOTA TANGERANG
Mitigasi Kebakaran di Area Pergudangan, Pemkot Tangerang Resmikan Pos Damkar Benda

Mitigasi Kebakaran di Area Pergudangan, Pemkot Tangerang Resmikan Pos Damkar Benda

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:13

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meresmikan Pos Pemadam Kebakaran (Pos Damkar) Benda di kawasan Industri Duta Indah Starhub, Kelurahan Belendung, untuk mitigasi resiko bencana kebakaran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill