Connect With Us

Mantan Majikan Rasminah Dilaporkan Balik, Siti Aisyah Mengaku Siap

| Rabu, 22 Desember 2010 | 18:46

Siti Aisyah Margorose Soekarno Putri. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Kuasa Hukum Kuasa Hukum Rasminah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Maju Posko Simbolon meminta agar aparat hukum mengadili mantan majikan Rasminah, Siti Aisyah.
 
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan majelsi hakim, Rasminah divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencurian. Dengan demikian, kata dia, terbukti bahwa Siti Aisyah telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Kita sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dia (Siti Aisyah) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan paslu diatas sumpah saat peridangan pada tanggal 13 Oktober 2010 lalu. Sekarang proses penyelidikan masih berjalan. Saya berhadap dia juga disidang,” katanya, di
Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/12).


Dijelaskannya, Majelis Hakim menilai barang bukti seperti piring dan uang dolar bukan merupakan hasil curian seperti yang dituduhkan Siti Aisyah. “Piring tersebut merupakan hadiah pemberian dari tetangganya. Sedangkan Uang dolar itu memang tidak ada karena tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan. Jadi memang Putusan Bebas itu sudah sesuai dengan keadilan,” ungkap Maju.

Sementara Rasminah mengaku merasa senang atas putusan bebas oleh hakim. Ditanya apakah dia juga meminta agar mantan majikannya diadili, Rasminah mengatakan kalau semua itu diserahkan saja kepada Kuasa Hukumnya. “Saya senang bercampur sedih. Alhamdulillah saya telah bebas,” katanya.
Mengometari keputusan PN Tangerang itu,  Siti Aisyah ketika dihubungi mengatakan, pihaknya memang sedari awal tidak ingin Rasminah dipenjara. “ Kita malah bersyukur Rasminah bebas,” ujarnya.
 
Terkait rencananya pelaporkan balik oleh kuasa hukum Rasminah, Siti Aisyah mengatakan,  perlu diketahui kasus Rasminah bukan delik aduan. Kasus itu  menurutnya kriminal murni,  itu polisi yang menahannya. “Kalau kami dituduh memberikan keterangan palsu. Itu tidak benar, kami memberikan keterangan seperti yang tertera di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi keterangan kami sama dengan yang ada di BAP. Tetapi kami siap jika sampai dimeja hijaukan,” ujarnya.  (Rangga/Dira Derby)

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill