Connect With Us

Mantan Majikan Rasminah Dilaporkan Balik, Siti Aisyah Mengaku Siap

| Rabu, 22 Desember 2010 | 18:46

Siti Aisyah Margorose Soekarno Putri. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Kuasa Hukum Kuasa Hukum Rasminah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Maju Posko Simbolon meminta agar aparat hukum mengadili mantan majikan Rasminah, Siti Aisyah.
 
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan majelsi hakim, Rasminah divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencurian. Dengan demikian, kata dia, terbukti bahwa Siti Aisyah telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Kita sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dia (Siti Aisyah) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan paslu diatas sumpah saat peridangan pada tanggal 13 Oktober 2010 lalu. Sekarang proses penyelidikan masih berjalan. Saya berhadap dia juga disidang,” katanya, di
Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/12).


Dijelaskannya, Majelis Hakim menilai barang bukti seperti piring dan uang dolar bukan merupakan hasil curian seperti yang dituduhkan Siti Aisyah. “Piring tersebut merupakan hadiah pemberian dari tetangganya. Sedangkan Uang dolar itu memang tidak ada karena tidak bisa diperlihatkan dalam persidangan. Jadi memang Putusan Bebas itu sudah sesuai dengan keadilan,” ungkap Maju.

Sementara Rasminah mengaku merasa senang atas putusan bebas oleh hakim. Ditanya apakah dia juga meminta agar mantan majikannya diadili, Rasminah mengatakan kalau semua itu diserahkan saja kepada Kuasa Hukumnya. “Saya senang bercampur sedih. Alhamdulillah saya telah bebas,” katanya.
Mengometari keputusan PN Tangerang itu,  Siti Aisyah ketika dihubungi mengatakan, pihaknya memang sedari awal tidak ingin Rasminah dipenjara. “ Kita malah bersyukur Rasminah bebas,” ujarnya.
 
Terkait rencananya pelaporkan balik oleh kuasa hukum Rasminah, Siti Aisyah mengatakan,  perlu diketahui kasus Rasminah bukan delik aduan. Kasus itu  menurutnya kriminal murni,  itu polisi yang menahannya. “Kalau kami dituduh memberikan keterangan palsu. Itu tidak benar, kami memberikan keterangan seperti yang tertera di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi keterangan kami sama dengan yang ada di BAP. Tetapi kami siap jika sampai dimeja hijaukan,” ujarnya.  (Rangga/Dira Derby)

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

KAB. TANGERANG
Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Mandiri, Warga RW 026 Bojong Nangka Bangun Ruang Sekretariat Karang Taruna Secara Swadaya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:51

Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill