Connect With Us

Polisi Sita 2,2 Kg Sabu, Antara Lain dari Ciputat Tangsel

Tim TangerangNews.com | Senin, 28 Maret 2022 | 13:28

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (tengah) dalam pengungkapan kasus narkoba. (@TangerangNews / Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

TANGERANGNEWS.com-Ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sebagai barang bukti dari delapan orang tersangka yang ditangkap dari tiga lokasi pada 1-26 Maret 2022, di antaranya di Tangerang Selatan.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi, Putu Kholis Ariana, mengatakan, tiga lokasi itu adalah di Kembangan Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat, dan Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel ), dengan total barang bukti yang disita sebanyak 2,2 kilogram sabu.

"Pertama di daerah Kembangan, kami mendapatkan tersangka berinisial AR, pengedar sabu, dengan barang bukti 118, 2 gram," kata Kholis di Jakarta, Senin 28 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Kholis menyebutkan, kasus di Kembangan terungkap berkat hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada 1 Maret 2022.

Dari penangkapan di Kembangan, Kepolisian Sektor Kawasan Muara Baru juga menyelidiki peredaran narkoba di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penyelidikan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu adalah upaya mendukung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara yang selama ini intensif melakukan penertiban di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami mengantisipasi adanya perubahan pola peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah luar yang berbatasan dengan Kampung Bahari," ungkap Kholis.

Dalam penyelidikan tersebut, Polsek Kawasan Muara Baru menemukan serta menyita barang bukti sabu berjumlah 1.960 gram beserta dua set alat penghisap yang ditemukan dari enam tersangka antara lain, YEP, 27, BTY, 17, RS, 19, MDS, 20, PACL, 30, dan TEH, 22, pada 24 Maret 2022.

"Dari pengungkapan itu, kami mengamankan enam tersangka, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berikut pengedarnya. Total barang bukti 1.960 gram bruto atau 1,96 kilogram sabu," terang Kholis.

Terkini, pada 25 Maret, polisi menyita 204,71 gram sabu serta menangkap satu orang tersangka pengedarnya berinisial A, 54, dari Ciputat, Tangerang Selatan. "Jadi dari tiga pengungkapan itu, total yang barang bukti kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dan total tersangka delapan orang," ungkap Kholis.

Atas perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

KAB. TANGERANG
BMKG Kesulitan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

BMKG Kesulitan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026 | 23:57

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyebut modifikasi cuaca untuk membantu proses pemadaman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan sulit dilakukan.

NASIONAL
Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill