Connect With Us

DPR Sertifikat Tanah Bermasalah di Situ Gintung

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 April 2009 | 23:19

TANGERANGNEWS-Kunjungan komisi V DPR RI ke lokasi jebolnya tanggul situ Gintung di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Rabu (22/4) pagi membeberkan fakta baru. Adanya pelanggaran atas status kepemilikan tanah yang dibuktikan dalam sertifikat tanah. Itu dilakukan pemerintah daerah, BPN dan masyarakat. Terbitnya sertifikat tanah di lokasi sekitar situ Gintung, menurut ketua komisi V DPR RI, Ahmad Muquwam sangat disesalkan. Sertifikat tanah itu jelas merupakan pelanggaran serius. Karena terbitnya sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan yang diakui Negara. Padahal, sambung dia kepemilikan lahan disekitar situ Gintung sangatlah tidak memungkinkan. Status kepmeilikan tanah itu memiliki aturan tersendiri. Sehingga seharusnya tidak ada status kepemilikan di sektiar situ Gintung. “Sekarang Tanya sama BPN, pemda Tangerang dan masyarakat. Bagaimana itu bisa muncul. Ini yang jadi pertanyaan kita nanti,” ungkapnya usai meninjau lokasi tanggul Situ Gintung. Dia meminta pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan sertifikat tanah di lahan Situ Gintung. Sekaligus mengklarifikasi status tadi. Agar tidak berlanjut dan menjadi jelas status tanah disekitar situ. Sedangkan tindakan penerbitannya, tambah Ahmad Muquwam jelas masuk ketgori pelanggaran. Karena adanya manipulasi data tanah kepemilikan. “Kan sudah jelas tanah di sekitar situ gintung itu tidak bisa jadi hak milik. Kalau jadi hak milik, berarti ada pelanggaran,” tegas ketua komisi V DPR RI ini. Menurutnya pengembalian status tanah di sekitar Situ Gintung dapat menggunakan Perpres 36/2005 dan revisinya Perpres 65/2006 tentang pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Dengan peraturan tersebut pemerintah punya kewenangan banyak untuk penataan situ Gintung. Saat didesak agar hasil temuan itu dibawa ke Polda Metro Jaya, Ahmad Muquwam menolak usulan tersebut. Weweangan pemeriksaan merupakan tugas kepolisian. “Kalau memagn polisi melihat ada pelanggaran. Silahkan saja periksa lagi. Tidak perlu kami yang bawa ke sana,” ungkapnya. Camat Ciputat Timur, T Zulfuad menolak temuan DPR RI tersebut. Pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah yang tidak sah. Semua status kepemilikan tanah sudah memenuhi prosedur. Tidak mungkin ada sertifikat tanah yang illegal. Mengenai adanya pemukiman di sekitar Situ Gintung, Zulfuad menambahkan munculnya pemukiman itu dilakukan oknum instansi pengairan. “Mereka yang bikin kontrakan di sektiar situ Gintung. Kalau ada sertifikat, berarti mereka yang salah. Suruh mereka tunjukan sertifikat kalau berani,” tantangnya. (den)

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill