Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap empat pelaku perampokan di Toko Emas Sinar Mas ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan.
Keempat tersangka antara lain SU, 37, TH, 37, MK, 33, dan H, 34. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bogor, Grobogan, dan Tangerang.
Adapun penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 September 2022.
Pihak kepolisian menyatakan, keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolda Metro Jaya, dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Iya betul. Ada empat orang yang sudah ditangkap, saat ini masih diperiksa," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Detik.com pada Jumat, 30 September 2022.
Dari keempat tersangka ini, salah satunya adalah eksekutor berinisial TH yang berperan melakukan perampokan dengan senjata api.
Baca juga:
Perampok Toko Emas ITC BSD Gondol 650 Gram Perhiasan
"Mereka ini semua adalah jaringan. Kami masih akan mengembangkan penangkapan para tersangka ini untuk menyelidiki apakah ada kaitannya dengan kejadian perampokan di beberapa tempat lain," ungkapnya.
Seperti diketahui, kawanan rampok menyatroni toko emas Sinar Mas di lantai dasar pusat perbelanjaan ITC BSD, Kota Tangsel, Jumat, 16 September 2022. Pelaku beraksi saat waktu Salat Jumat sehingga kondisi mal tidak terlalu ramai.
Dalam aksinya pelaku juga sempat mengeluarkan senjata api, menodong pegawai toko serta memecahkan etalase kaca dengan menembaknya.
Kemudian, pelaku mengambil sepapan emas atau perhiasan dari etalase yang berhasil dia pecahkan. Lalu, pelaku kabur melalui pintu keluar masuk pengunjung, yang ada di sebelah toko emas tersebut.
TODAY TAGPotensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews