Connect With Us

Toko Emas di ITC BSD Dirampok saat Salat Jumat

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 16 September 2022 | 15:00

Tangkapan layar video lokasi perampokan di toko Sinar Mas ITC BSD, Tangerang, Jumat, 16 September 2022. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Toko perhiasan emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dirampok. Peristiwa ini terjadi saat waktu salat Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 12.15 WIB.

"Kejadiannya tadi saat salat Jumat. Saat ini sedang dalam lidik," ujar Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan.

Pihak kepolisian sedang menangani kasus perampokan tersebut. Lantaran masih dalam penanganan, belum diketahui jumlah kerugian yang dialami.

Baca Juga:

Sempat Buang Tembakan, Begini Cara Rampok Toko Emas ITC BSD Beraksi

Kapolsek memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun karyawan toko masih merasa kaget karena perampokan itu.

"Tidak ada korban jiwa. Pegawai masih syok. Jadi, masih didata berapa kerugian materialnya, itu masih dihitung," jelasnya.

Baca Juga:

Selidiki Senpi Rampok Toko Emas di ITC BSD, Polisi Periksa Proyektil ke Lab

Saat ini pihak kepolisian juga masih berada di lokasi kejadian untuk memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. 

"Polisi masih di TKP mengumpulkan keterangan saksi," pungkasnya. 

KOTA TANGERANG
Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Senin, 9 Maret 2026 | 08:48

Komisi III DPRD Kota Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola kawasan Pasar Lama agar lebih serius melakukan penataan

TANGSEL
Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Minggu, 8 Maret 2026 | 19:01

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan melakukan transformasi pada infrastruktur jaringan pemerintahan dengan mengadopsi Internet Protocol Version 6 (IPv6).

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill