Polsek Ciputat Timur Jaga Komitmen Layanan SKCK Cepat dan Transparan
Senin, 3 November 2025 | 14:54
Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Ciputat Timur mendapat pujian dari masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Badan Meteorologi, Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) pusat dan Tangerang mengukur klasifikasi tanah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Jalan Cendekia, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, sekitar gedung BPBD Kota Tangsel menjadi salah satu tanah yang dianalisis.
Sebanyak enam petugas gabungan diterjunkan melakukan pengukuran menggunakan alat multi channel analysis of survace waves (MASW), seperti dilansir dari tribuntangerang.com, Kamis 29 Desember 2022.
Staf Observasi Stasiun Geofisika Tangerang Hairidzulhi menyebut terdapat empat lokasi tanah yang diukur klasifikasinya yaitu di Damkar, Puspemkot, Kecamatan Setu, dan area BPBD Tangsel.
"Ini untuk menentukan klasifikasi tanah. Jadi kami ingin tahu kerentanan tanah di lokasi yang kami ukur. Ini untuk antisipasi juga," katanya.
Untuk cara analisisnya, sebuah kabel kisaran 30 meneteran menjulur di atas tanah, dan per jarak dua meteran dijepit oleh geophone.
Geophone berguna untuk mendeteksi atau merekam data yang muncul dari gelombang atau getaran yang ditimbulkan.
Lalu, salah seorang petugas akan mengetuk palu pada sebuah objek yang ditempelkan di permukaan tanah. Seusai palu diketuk, gelombang atau getaran akan terekam langsung.
"Nanti hasilnya akan muncul, apakah tanah tersebut masuk klasifikasi lunak, keras atau apa. Nah, kalau lunak, apakah boleh dibangun atau bagaimana?" katanya.
Menurut Hairid, klasifikasi analisis tanah ini merupakan yang pertama kali di Tangsel, hal ini guna mengukur kerentanan tanah. Namun, ia belum dapat memaparkan hasilnya lantaran masih dalam tahap analisis.
Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Ciputat Timur mendapat pujian dari masyarakat.
TODAY TAGSistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews