Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com- Perusahaan teknologi kualitas udara asal Swiss, IQAIR melaporkan indeks kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan masuk dalam kategori tidak sehat.
Pantauan TangerangNews.com melalui laman resmi IQAIR, Tangerang Selatan menduduki posisi teratas dengan tingkat polusi udara di angka 187 dengan partikulet (PM) 2.5, pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Angka polusi udara itu mengalahkan Kota Cileungsir, Jawa Barat (175), Kabupaten Serang, Banten (170), Kota Semarang, Jawa Tengah (165), dan Kota Tangerang, Banten (165).
Melansir dari detik.com, Dokter spesialis paru dr Erlang Samoedro, SpP, FISR mengatakan, kondisi polusi udara berisiko menimbulkan gangguan kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kalau efek jangka pendek meningkatkan risiko infeksi pernafasan akut seperti ISPA dan pneumonia. Terutama pada populasi rentan seperti anak bayi dan orang tua serta orang yang memiliki penyakit komorbid," paparnya.
Adapun jangka panjang tak kalah berisiko, penyakit yang disebabkan oleh polusi udara dapat menjalar ke penyakit lain, misalnya penyakit jantung.
"Jangka panjang meningkatkan risiko terjadinya penyakit paru obstruktif kronik dan peningkatan risiko kanker serta penyakit kardiovaskular seperti jantung, stroke, dan lain-lain," katanya.
Erlang mengimbau bagi masyarakat, khususnya Tangerang Selatan untuk melindungi diri dari paparan polusi udara dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGDalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews