Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com- Perusahaan teknologi kualitas udara asal Swiss, IQAIR melaporkan indeks kualitas udara di wilayah Tangerang Selatan masuk dalam kategori tidak sehat.
Pantauan TangerangNews.com melalui laman resmi IQAIR, Tangerang Selatan menduduki posisi teratas dengan tingkat polusi udara di angka 187 dengan partikulet (PM) 2.5, pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Angka polusi udara itu mengalahkan Kota Cileungsir, Jawa Barat (175), Kabupaten Serang, Banten (170), Kota Semarang, Jawa Tengah (165), dan Kota Tangerang, Banten (165).
Melansir dari detik.com, Dokter spesialis paru dr Erlang Samoedro, SpP, FISR mengatakan, kondisi polusi udara berisiko menimbulkan gangguan kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kalau efek jangka pendek meningkatkan risiko infeksi pernafasan akut seperti ISPA dan pneumonia. Terutama pada populasi rentan seperti anak bayi dan orang tua serta orang yang memiliki penyakit komorbid," paparnya.
Adapun jangka panjang tak kalah berisiko, penyakit yang disebabkan oleh polusi udara dapat menjalar ke penyakit lain, misalnya penyakit jantung.
"Jangka panjang meningkatkan risiko terjadinya penyakit paru obstruktif kronik dan peningkatan risiko kanker serta penyakit kardiovaskular seperti jantung, stroke, dan lain-lain," katanya.
Erlang mengimbau bagi masyarakat, khususnya Tangerang Selatan untuk melindungi diri dari paparan polusi udara dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews