Momentum HUT ke-9, IFBEC DPD Banten Dorong Kolaborasi Industri Hospitality dan UMKM
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:45
Momentum HUT ke-9, IFBEC DPD Banten Dorong Kolaborasi Industri Hospitality dan UMKM
TANGERANGNEWS.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 tersangka atas kasus pembullyan siswa SMA Binus Serpong.
Sementara delapan lainnya, termasuk anak presenter Vincent Rompies berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat, 1 Maret 2024.
Diketahui, empat orang tersangka itu di antaranya E, 18, R, 18, J, 18, dan G, 19. Sedangkan delapan lainnya berstatus ABH lantaran masih berusia di bawah umur.
Para tersangka disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Alvino.
TODAY TAGMomentum HUT ke-9, IFBEC DPD Banten Dorong Kolaborasi Industri Hospitality dan UMKM
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews